Tanggung Jawab Penjual atas Selisih Luas Tanah antara Kitir Pajak dan Sertifikat Setelah Jual Beli

19/07/20

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy jual tanah dengan bukti kitir pajak seluas 2000 meter2. Pembeli sudah survey dan setuju dgn syarat proses sertifikat ditanggung sy. Di surat perjanjian jual beli, saya mencantumkan kalimat dengan bukti kitir pajak nomor..... seluas 2000 meter2. Setelah sertifikat jadi ternyata ada penyusutan luas tanah menjadi 1000 meter2. Pembeli merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum menuntut sy. Apakah sy akan kalah jika di proses hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih anda telah berkonsultasi di tempat kami, kami berasumsi bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Anda dapat terlebih dahulu mempelajari ketentuan mengenai perbedaan luas, dalam hal terjadinya perbedaan luas tanah yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dan sertifikat tanah yang sesungguhnya. Dalam hal tidak terdapat selisih mengenai perbedaan luas yang sesuai kitir pajak yang telah disurvey dan disepakati oleh pembeli, sedangkan luas tanah sebagaimana tercantum dalam PPJB dengan luas 2.000 m2 berbeda dengan sertifikat yang susut luasnya menjadi 1.000 m2, maka mohon maaf anda telah melakukan tindakan jual beli yang dituangkan dalam PPJB hanya sebagai dasar kitir pajak PBB yang sebenarnya tidak sama luasnya dengan luas fisik yang sebenarnya, disni kedua-duanya telah terjadi keteledoran antara penjual dan pembeli yang beakibat dan berdampak hukum terhadap luas obyek dalam PPJB.   Pada dasarnya, balik nama sertifikat hak atas tanah merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”). Menurut ketentuan tersebut, pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dilakukan berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk itu, luas obyek jual beli tentunya merujuk pada surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT atau Notaris sebagai dasar perikatan jual beli tanah tersebut.. Sementara itu, upaya hukum yang dapat lakukan oleh pembeli adalah melakukan gugatan perdata, dengan dasar cidera janji (wanprestasi) atas tindakan anda menjual tanah yang tidak sesuai dengan factual atau fakta fisik hanya berdasarkan kitir pajak yang menurut kesepakatan bersama pada saat disurvey oleh pembeli seluas 2.000 m2 ternyata setelah dibuatkan sertipikat tanah luasnya berkurang hanya 1.000 m2. Sesuai dengan pertanyaan anda apakah saya kalah bila diproses hukum ? Kami akan memberikan pandangan dan pertimbangan kepada saudara atas kasus jual beli tanah yang langsung di buatkan sertifikatnya, untuk hal tersebut yang bisa menang atau kalah atas kasus jual beli tersebut adalah pengadilan dalam persidangan, posisi anda adalah tergugat bukan penggutan karena anda yang mempunyai ha katas tanah untuk menjual sedangkan pembeli atau penggugat merasa pihak yang merasa dirugikan maka dialah yang memnggugat anda atas transaksi jual beli tanah dimaksud, jadi sekali lagi posisi anda adalah pasif masalah nanti digugat menang atau kalah tergantung penggugat mendalilkan dengan alat-alat bukti formil dan surat keterangan para saksi RT, RW dan Lurah termasuk bukti sertifikat yang diterbitkan oleh kantor BPN setempat atas putusan Pengadilan. Dalam klausula standar AJB, biasanya terdapat klausula yang menyatakan:   “Pasal 5 Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.”   Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jual beli tanah dimaksud.   Dasar Hukum: Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.   Kami sarankan upayakan dengan cara persuasif dan kekeluargaan dengan musyawarah mufakat bagaimana cara penyelesaian permasalahan jual beli tanah tersebut, penyelesaian di Pengadilan adalah upaya terakhir kalau memang sudah tidak ada titik temu atar kedua belah pihak.   Demikian yang bisa kami berikan jawaban dan penjelasaniatas pertanyaan Anda. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!