Ancaman Pelaporan Polisi dan Tuntutan Tanggung Jawab Seumur Hidup atas Kecelakaan Motor antara Pasangan Tanpa Izin Orang Tua
18/07/20
Oleh : Yan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore
Jadi ini kasus yang menimpa teman saya, ceritanya dia dan pacarnya janjian pergi jalan-jalan untuk melihat sunrise di luar kota Medan dan akhirnya mereka pergi menggunakan sepeda motor, di tengah perjalanan terjadi kecelakaan biasa. Dimana sepeda motor yang di kendarai oleh teman saja tergelincir dan mereka pun menabrak trotoar hingga jatuh. Dan memang saat kejadian sedang turun hujan hingga jalan raya basah dan licin. Dari kejadian tersebut teman saya yang laki-laki mengalami patah kaki sebelah kiri. Sedangkan yg ceweknya/pacarnya mengalami keseleo tangan sebelah kiri. Namun ayah dari si cewek menuntut akan melaporkan teman saya ke kantor polisi dengan alasan tidak izin pamit kepada beliau saat mereka hendak pergi. Dan memang teman saya egk ada permisi dulu sebelumnya ke orang tua cewek karena selama ini juga teman saya sering antar jemput sampai jam 2 pagi karena si cewek kerja dan tidak ada larangan dari si orang tua cewek bahkan tidak ada kata terimakasih karena temen saya udh ngantar itu anaknya selamat sampai rumah. Dan dari pertemuan keluarga yang telah dilakukan, pihak keluarga cewek minta pertanggungjawaban dari pihak cowok seumur hidup bukan sampai si cewek sembuh. Jika tidak maka mereka akan melaporkan teman saya ke polisi saat ia sudah sembuh. Dan dari pihak cowok mereka ada etikad baik dengan menanggung biaya pengobatan si cewek hanya sampai tangan si cewek sembuh total.hingga mereka membuat surat perdamaian.
Jadi pertanyaan saya
1. apakah bisa dikatakan ini kasus pemerasan dan pengancaman?
2. Apakah ada dasar hukum yg bisa digunakan oleh keluarga si cewek untuk menuntut dan memenjarakan teman saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudar Yanti, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kecelakaan lalu-lintas adalah adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan dalam peristiwa cerita diatas adalah terjadi karena hujan dan jalan menjadi licin, Dalam Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan ada empat factor yang mempengaruhi kecelakaan salah satunya adalah Faktor Kondisi Lingkungan Hari hujan yang juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan
Untuk menjawab pertanyaan saudari mengenai apakah bisa dikatakan ini kasus pemerasan dan pengancaman. Terlebih dahulu kami ingin menguraikan tugas dan tanggung jawab Poisi lalu Lintas di jalan raya Pertama-tama, kami menyampaikan turut prihatin atas musibah yang dialami oleh teman anda.
Tanggung Jawab Petugas Pengatur Lalu Lintas saat Kecelakaan
Namun segala tindakan petugas di lapangan dalam mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu tidak boleh semena-mena. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 3 huruf b dan d Perkap 10/2012, yang menyatakan bahwa:
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini :
b. akuntabel, yaitu setiap tindakan petugas dalam pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan.
d. kewajiban umum, yaitu setiap Petugas wajib melakukan tindakan pengaturan lalu lintas dalam rangka memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “
Pasal 227 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara :
mendatangi tempat kejadian dengan segera;
menolong korban;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
mengolah tempat kejadian perkara ;
mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
mengamankan barang bukti; dan
melakukan penyidikan perkara.
Dalam kasus ini orang tua perempuan meminta pertanggungjawaban atas kejadian yang menimpa putrinya, maksud dari pertanggungjawaban disini adalah wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb) akan tetapi dalam hal ini kedua belah telah melakukan perdamaian melalui surat, sehingga tidak perlu lagi orang tua perempuan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Karena segal sesuatu berhubungan dengan kepolisian sudah ditangani saat kejadian oleh Polisi lalu Lintas di tempat kejadian perkara.
Sedangkan mengenai pemerasan, menurut Pasal 368 Kitap Undang-undang Hukum Pidana adalah dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum. Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan sesuatu barangnya atau orang ketiga atau supaya dia mengutang atau menghapus piutang. Tindakan ini disebut “afpersing”. Penjelasan di atas adalah penjelasan secara khusus dari pengertian pemerasan. Dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP memberikan pengertian secara luas tentang pemerasan. Pengertian secara luas adalah tindakan melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau pencurian yang didahului disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik diambil sendiri oleh tersangka maupun penyerahan barang oleh korban. Jadi dalam kasus teman anda yang saudari ceritakan tidak dimasukkan ke dalam kasus pemerasan. Juga menurut hemat kami dalam kasus ini juga tidak terlihat adak pengamcaman. Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!