Pelaporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan pada Tanda Terima Dokumen MoU Perusahaan ke Kepolisian

18/07/20

Oleh : Pup***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya. Jadi beberapa bulan yg lalu teman kerja saya mengaku menitipkan MoU PT. X dan PT tempat saya kerja ke saya tapi saya tdk merasa menerima. Dia lalu mengirimkan tanda terima tsb ke saya dan betul ada tanda tangan dan nama terang saya. Tapi saya sadar betul itu bukan tanda tangan saya. Ini berarti kan pemalsuan, apa bisa saya melaporkan ke polisis ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pup** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Berikut akan saya jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pemalsuan menurut KBBI Online, pemalsuan adalah proses, cara, perbuatan memalsu. Pemalsuan tanda tangan adalah upaya atau tindakan memalsukan tanda tangan dengan meniru bentuk tanda tangan yang dipalsukan. Berdasarkan Pasal 263 KUHP berbunyi sebagai berikut:   (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.   Selanjutnya, pada Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:   (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1.   akta-akta otentik; 2.   surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3.   surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4.   talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5.   surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan; (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Jika melihat apa yang telah Anda sampaikan bahwa teman Anda menurut Anda telah melakukan pemalsuan tanda tangan Anda pada surat tanda terima, maka teman Anda dapat dijerat pidana dengan unsur pemalsuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini sebagaimana dijelaskan R. Soesilo (hlm 195), surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang: a.   Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya. b.   Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya. c.   Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau d.   Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.   Berdasarkan hal tersebut di atas, Anda bisa saja melaporkan teman Anda tersebut kepada pihak berwajib (kepolisian) jika memang Anda merasa perbuatan yang dilakukan teman Anda dengan memalsukan tanda tangan Anda pada surat tanda terima MoU tersebut dapat merugikan dan membahayakan posisi Anda bekerja saat ini. Namun, alangkah baiknya jika Anda bicara baik-baik dengan teman Anda itu, terkait dengan permasalahan tersebut. Sehingga akan didapat penyelesaian yang baik dan tidak merugikan semua pihak, serta hubungan Anda dan teman Anda pun akan baik kembali. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!