Pelaporan Pemerkosaan Setelah Hubungan Intim atas Dasar Suka Sama Suka dan Janji Bertemu

18/07/20

Oleh : Yus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ini trjadi di dunia nyata sepasang kekasi sudah berkenalan lama lewat hp Trus suka sama suka, sama2 mau janjian ketemuan dan melakukan hubungan intim, lalu sang wanita ini melaporkan sang laki2 ke polisi tentang kasus pemerkosaan apakah itu bnar?? Tlong yah yg lebih tau

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yus***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr YUSTINUS dari NUSA TENGGARA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Legalitas hubungan seks antara seorang pria dan wanita telah diatur sedemikian rupa di dalam hukum agama dan diakomodasi dalam hukum positif di Republik Indonesia. Perkawinan adalah pranata/lembaga yang melegalkannya. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”), menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.   Hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun, hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinaaan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak, dan hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan; yang akan kami uraikan sebagai berikut:  Berhubungan seks dengan pacar di luar pranata perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya dihindari karena menimbulkan ketidaktenangan batin bagi pelaku dan ‘minus’ tanggung jawab yang nanti akan dirasakan oleh pihak wanita.  Hukum positif hanya mengatur dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah (perzinaan) terhadap: Apabila salah satu pelaku perzinaan terikat perkawinan (Pasal 284 KUHP); Apabila melakukan perzinaan dengan seorang wanita, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa belum masanya untuk kawin (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP); Apabila melakukan perzinaan dengan ancaman kekerasan atau melakukan perkosaan (Pasal 285 KUHP); Apabila melakukan perzinaan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya (Pasal 286 KUHP).   Selain dari kondisi-kondisi yang diatur dalam pasal-pasal KUHP di atas, maka berdasarkan asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya atas dasar suka sama suka (keputusan bersama), dan keduanya telah dewasa, tidak dapat dijerat pasal perzinaaan.  Hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:  ‘Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain’   Ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang:  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.   Di dalam KUHP yang ada pada saat ini tidak memberikan solusi mengenai hal tersebut bagi pihak wanita yang telah dirugikan dengan bujuk rayu dan janji nikah yang telah dijadikan modus dari sang pria untuk mengajaknya berhubungan seks diluar nikah kemudian "habis manis sepah dibuang", sang pria tidak mau bertanggung jawab. Didalam sistem hukum di Indonesia persoalan pemerkosaan sudah diatur dalam pasal 285 KUHP adapun isi pasal tersebut adalah: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Contoh dalam penerapan pasal 285 KUHP, Putusan hakim pengadilan negeri Bintuhan dalam menafsirkan pasal 285 KUHP sudah sangat tepat dengan melakukan pendekatan penafsiran Ekstensif, yaitu suatu metode menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan memperluas arti dan makna aturan tersebut seperti Pasal 285 KUHP yang menafsirkan memberikan janji pernikahan, bujuk rayu kepada seorang wanita sehingga mau melakukan hubungan diluar pernikahan merupakan bagian tindak kekerasan atau ancaman kekerasan secara Psikis. Berdasarkan pasal tersebut Bagi pelaku yang melakukan hubungan seks diluar pernikahan hanya bisa dituntut dengan pasal tersebut diatas jika memaksa sorang wanita berhubungan badan dengannya baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Namun lain cerita jika dilakukan atas dasar suka sama suka maka pelakunya tak bisa dijerat secara hukum. Kecuali jika korbannya atau sang wanita masi berusia dibawah 18 tahun dan masuk kategori anak sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002. Namun jika bisa diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, musyawarah untuk mufakat / win-win solution antara keluarga pelaku dan pelakunya dengan keluarga korban / korbannya untuk dicarikan solusi dengan melakukan pernikahan secara resmi agar proses hukumnya bisa dikesampingkan (catatan; jika korbannya tidak masuk dalam kategori anak dibawah umur / korbannya dianggap sudah dewasa). Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan lebih banyak lagi dan pihak pelaku juga punya kewajiban untuk bertanggungjawab secara moral baik materiil dan immateriil terkait kerugian dari pihak korbannya. Tapi jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka proses hukum pidana bisa dilanjutkan berdasarkan Pasal 285 KUHP. Terkait apakah terbukti tidaknya suatu perbuatan pemerkosaan berdasarkan laporan/pengaduan ke phak kepolisian, maka hal ini sudah masuk dalam ranah proses hukum acara pidana dengan mengikuti aturan KUHAP sebagaimana yang dipakai dalam penyelesaian proses pidana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan yang semua itu didasarkan pada alat bukti yang kuat. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!