Potensi Pidana dan Tanggung Jawab Debitur atas Over Kredit Mobil Bawah Tangan yang Dialihkan Lagi dan Menunggak Leasing
18/07/20
Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Slmat mlm, maaf mengganggu pak, saya mau menyakan apakah over kredit dbawah tangan bisa di pidanakan??
Sya meng over kredit mobil ke pihak ke2, bbrpa bln dbyarkan lancar, kemudian, pihak ke2 mengover lagi ke pihak ke 3, tanpa sepengetahuan saya,
setelah mobil dtangan pihak ke3 trnyta mobil ga pernah dbyarkan angsuranya,.. smpai pihak leasing dtg ke sya mngejar sya,.. sya akhirnya meminta bantuan ormas utk mncari keberadaan mobil ini, dan hasilnya zonk.. pihak ke2 lepas tangan bgtu saja, syalah yg dkejar2 leasing smpai akhirnya orang eksternal dr leasing dtg kerumah mnanyakan kberadaan mobil ini, krna sya jg sudah mncari dn mengeluarkn byk uang tp hasilnya nihil sya berterus terang kpada pihak eksternah, dn akhirnya pihak eksternal meminta uang kpada sya nominal yg lumayan besar alesanya utk mreka bicarakan kpan pihak kntor spya tdk da pihak eksternal yg dtg lg.. kemudian sya kasih uang tsb, setelah hampir -+ 1 thn tepatnya 8juli kmren ada pihak eksternal lagi beda orang yg ke2xnya mendatangi saya, dn meminta uang lagi dgn alasan utk menyewa polisi agar menemukan mobil ini,.. dn sya dsru buat surat pernyataan yg berisikan bahwa saya pda tgl 22 harus mengemvalikan mobil ini kpda pihak leasing,, jka tidak akan dikenakan sanksi sesuai dgn hukum yg berlaku.. mohon pencerahannya, terimakasih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Peta Pertanyaan
Pemohon konsultasi melakukan takeover kepada pihak ke 2 di bawah tangan. Hanya beberapa bulan lancar pembayarannya;
Pihak ke 2 men take over kembali ke pihak ke 3 tanpa sepengetahuan pemohon konsultasi, Pihak ke 2 lepas tangan.
Keberadaan mobil masih belum diketahui
B. Analisis pertanyaan pemohon
1. Perlu diketahui bahwa para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian maka, perjanjian tersebut adalah payung hukumnya. Pengikatan diri masing masing pihak disebut sebagai Perikatan, yang dalam bahasa hukum keperdataan dapat diartikan sebagai suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pasal 1313 KUHPerdata, Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam dunia perjanjian kredit, untuk Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan Kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan Debitur atau si berutang. Perhubungan antara dua orang atau dua pihak tadi, adalah suatu perhubungan hukum, yang berarti bahwa hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau undang-undang. Namun demikian hubungan hukum tersebut belum bisa dilaksanakan jika tidak ada perjanjian. Maka kemudian, bagi para pihak yang sudah setuju posisi masing-masing, mereka mengikatkan diri dalam perjanjian untuk perlindungan masing-masing pihak. Di dalamnya ada hak dan kewajiban juga penyelesaian masalah jika terjadi diantara kedua belah pihak, juga biasanya ada kondisi dimana perjanjian dapat direvisi jika ada hal-hal yang perlu dilakukan perubahan demi terwujudnya prestasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan ini adalah syarat mutlak dilaksanakannya perjanjian sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Mengenai suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal, setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
2. Dalam hal takeover, pada sebuah perjanjian akad kredit biasanya menegaskan larangan pemindahtanganan barang tanpa sepengetahuan salah satu pihak. Jika itu terjadi, kedua belah pihak harus mengetahui terkait pemindahtanganan barang. Larangan ini dipermaklumkan mengingat barang yang jadi obyek kredit menjadi jaminan kredit, ada fidusia di sana, sehingga status asal usul dan hukumnya jelas. Terhadap obyek jaminan, pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”) jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa pemindahtanganan/take over apalagi di bawah tangan, tidak diperbolehkan dan ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum, cidera terhadap perjanjian. Implikasi hukumnya sangat besar dan menyentuh ranah pidana atau perdata. Pastinya akan membawa salah satu pihak mengalami kerugian. Sebisa mungkin untuk takeover harus dihadapan kreditur, yang selanjutnya akan dilakukan perubahan legalisasi baik perjanjian maupun mekanisme pembayarannya yang pasti berubah, itupun tentu jika disetujui pihak kreditur. Jika tidak, maka tidak bisa dilakukan pemindahtanganan apalagi dilakukan di bwah tangan. Jika ditemukan kondisi lepas tangan oleh pihak pihak yang terlibat dalam takeover maka sudah tentu membuat debitur/pemohon konsultasi berada dalam posisi dilema dan tidak nyaman. Pada kondisi ini, secara hukum maupun akad perjanjian, kewajiban pembayaran tetap harus dipikul oleh debitur, mengingat pihak kreditur hanya berpedoman pada perjanjian kredit tidak dengan penerima takeover tetapi hubungan hukum/perikatan hanya dengan debitur.
3. Terhadap keberadaan mobil, perlu ditelusuri atau dilakukan pencarian. Perlu dilakukan kerjasama dengan pihak terkait seperti kreditur, penegak hukum yang dapat mengeksekusi kendaraan tersebut bila ditemukan. Resiko hukum yang bisa menghampiri jika mobil tersebut tidak ditemukan, dapat diartikan telah terjadi penggelapan.
C. Catatan
Terhadap kondisi yang dialami pemohon, bahwa menafsirkan telah terjadi sesuatu yang mengakibatkan obyek perjanjian/mobil telah hilang, tidak menghapus perjanjian yang telah disepakati. Bahwa debitur harus membayar angsuran dan menjaga barangnya adalah kewajiban sebagaimana isi perjanjian yang di dalamnya ada hak dan kewajiban.
Pemindahtanganan/take over tanpa sepengetahuan pihak lain yang mengikatkan dalam perjanjian/kreditur adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam hukum.
Resiko resiko yang telah dialami oleh debitur dengan mengeluarkan biaya banyak untuk mencari mobil yang belum diketahui keberadaannya adalah resiko debitur. Tentunya pihak kreditur tidak akan mau tahu. Dan bukan bagian dari perjanjian. Kreditur dan debitur hanya patuh sesuai akad perjanjian kredit yang disepakati.
Terhadap potensi gugatan hukum, jika dilihat dari duduk perkaranya tentu makin membuat debitur akan mengalami masalah hukum yang tidak terpikirkan. Untuk itu disarankan kepada pihak debitur/pemohon konsultasi untuk tetap melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sesuai perjanjian. Hal ini dilakukan agar tidak menambah permasalahan hukum dikemudian hari.
Untuk meringankan beban debitur, ada baiknya melihat kembali klausul perjanjian, apakah ada kemungkinan untuk dilakukan review/perubahan perjanjian. Jika ada sebaiknya debitur mengajukan usulan kepada kreditur agar diberikan kemudahan melakukan pembayaran angsuran.
Sedangkan untuk mobil yang belum diketahui keberadaannya. Pihak debitur sebaiknya meminta bantuan pihak pihak yang terlibat dalam takeover (Pihak ke 2 dan pihak ke 3). Bisa juga dengan keluarganya agar lebih cepat diketahui mobil tersebut. Gunakan dengan musyawarah secara kekeluargaan. Jika tidak ditemukan solusinya, bisa dilakukan dengan langkah mengambil tindakan secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian penjelasan kami yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat membantu Anda. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!