Kebutuhan Penetapan Hak Asuh Anak dari Pengadilan Agama bagi Ibu yang Tinggal di Luar Negeri

17/07/20

Oleh : Liy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Status saya menikah dan tinggal di luarnegri sama suami. Saya punya anak umur 15 tahun. Dari pernikahan saya dgn yg pertama, saya tidak punya surat hak asuh anak dari pengadilan agama, apakah saya harus buat surat hak asuh anak, dan berapa lama waktu kerjanya. Sedangkan saya di luarnegri, tidak memungkinkan untuk balik ke indonesia saat ini. Mohon solusi nya agar saya bisa mendapatkan hak asuh anak. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Liy* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kaih atas pertanyaan dan perhatian anda, selanjutnya kami sampaikan bahwa seringkali Hak Asuh anak menjadi permasalahan pasca perceraian. Namun demikian mengenai hak Asuh Anak pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada Ibu. Hal ini mengacu pada pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatakan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) Hak kuasa pengaasuhan anak terdapat dalam pasal 41 UU No.1 tahun 1974, baik Ibu ataupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak,bila ada perselisihan penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya, Pengadilan akan memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang akan lebih baik dalam mengurus kepentingan anak. Jadi sekalipun orang tuanya bercerai mereka tetap berkewajiban atas pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya sehingga hak anak tetap terlindungi sesuai dengan pasal 45 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa : kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, kewajiban ini berlaku sampai anak berusia delapan belas tahun atau belum pernah menikah. Kemudian menurut Pasal UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Isi Pasal itu menyatakan; “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Sementara bagi yang non muslim dasar hukum hak aasuh anak merujuk pada yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu): Putusan MA RI Nomor 126K/Pdt/2001 tanggal 29 Agustus 2003 dinyatakan bahwa: Bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umurpemeliharaannya sebaiknya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu Putusan MA RI Nomor 102/ K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan: Berdasarkan Yurisprudensi mengenai perwalian anak Patokannya adalah bahwa Ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajaruntuk memeliharanya. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan: “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.” Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas jelas bahwa bila terjadi perceraian maka hak asuh terhadap anak yang masih di bawah umur jatuh kepada ibunya Selanjut terkait dengan masalah yang anda hadapi yaitu tentang surat hak asuh anak, hak asuh anak diperoleh berdasarkan penetapan Pengadilan, dan surat hak asuh anak akan berlaku sampai dengan anak berusia delapan belas tahun atau belum pernah menikah. Adapun prosedur dan persyaratan untuk mengajukan permohonan hak asuh anak adalah termasuk kumulasi perkara permohonan cerai mengingat bahwa hak asuh anak terjadi sebagai akibat dari adanya perceraian. Permohonan ini dapat diajukan bersama-sama dengan permohionan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU Peradilan Agama) kumulasi ini merupakan ketentuan khusus. Cara hak asuh anak diajukan ke pengadilan agama jika beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama selain Islam1). Surat permohonan/ pengantar; 2) Fotocopy surat nikah atau akte cerai pemohon bermetai Rp 6.000,-; 3) Fotocopy KTP satu lembar A4 (tanpa dipotong); 4) fotokopi akte kelahiran anak Akte kelahiran anak yang akan diasuh atau surat keterangan dokter 1 (satu) lembar bermetarai Rp 6.000,-, Surat keterangan gaji/penghasilan bagi PSN/TNI/POLRI) Syarat Permohonan Hak Asuh Anak/perwalian ke pengadilan negeri 1. Surat Permohonan, bermetarai 6.000,- ditandantangani oleh pemohon (dicopy 1 lmbr); 2). Fotokopi KTP pemohon sebanyak satu lembar; Fotokopi KTP orang tua/peserta sebanyak satu lembar; 5). Fotokopi akte kelahiran sebanyak satu lembar; 6) Surat kuasa dari orang tua ke pemohon sebanyak satu lembar ; 7) Fotokopi kata dua orang saksi masing-masing sebanyak satu lembar. Untuk poin 2 s.d point 6 di stempel/leges dikantor pos bermetarai 6.000,- Selanjutnya menganai penetapan hak asuh anak Hakim dalam memutuskan perkara tersebut juga harus mempertimbangkan tentang konsepsi perlindungan anak mengingat pengertian dari hak asuh anak itu adalah hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari orang tuanya. Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak yaitu UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 yang utuh menyeluruh dan komprehensif yang meliputi : 1. Non diskriminasi; 2 kepentingan yang terbaik bagi anak; 3. Hak untuk hidup , kelangsungan hidup dan perkembangan; dan 4 penghargaan terhadap pendapat anak. Jadi dalam ranah hukum yang menyangkut kepentingan anak, hakim sebelum memutuskan siapa yang berhak atas “Kuasa asuh anak” dapat meminta pendapat dari si anak. Hal ini juga tidak terlepas dari kewajiban Hakim untuk memutus suatu perkara seadil-adilnya dengan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyatakan : “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”. Namun demikian diperlukan juga data dukung yang menyatakan/menjelasakan kepada hakim bahwa mantan suami anda setelah bercerai tidak pernah menjenguk dan menafkahi anak kandungnya sampai dengan saat ini, hal ini untuk memperkuat alasan pengajuan permohonan hak asuh anak Dengan demikian jika memang anda telah memiliki penatapan pengadilan akan hak asuh anak anda, maka penetapan tersebut berlaku selamanya, selama anak anda mash dalam katagori anak sesuai dengan UU Perlindungan anak. Kiranya ini yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU Perlindungan anak KHI Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!