Tanggung Jawab Hukum Karyawan yang Menandatangani Surat Pengaduan Tanpa Mengetahui Isi Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran BOK 2020 di Puskesmas

17/07/20

Oleh : Lut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak saya kan karyawan puskesmas , di puskesmas saya ada kasus pemalsuan surat tentang BOK anggaran 2020 ,salah satu karyawan puskesmas bikin surat pengaduan ke dinkes ,kalo di puskesmas ada penyelewengan anggaran BOK 2020 ,nah kan di surat pengaduan itu harus ada tanda tangan karyawan , si pelapor ini ngajak tanda tangan karyawan puskesmas tetapi tidak di jelaskan isi surat atau pernyataan tentang isi surat terserbut Pertanyaan saya pak/bu bagaimana teman saya yang tak tau menahu asal tanda tangan di surat tersebut ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lut****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan saudara, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Surat pernyataan merupakan akta dibawah tangan, surat bukan akta yang kekuatan pembuktiannya sangat kurang, dan masih bisa dipertanyakan isi serta keaslian dari surat tersebut. Dasar hukumnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan “Surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).” Akta di bawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti suatu akta otentik berdasarkan pasal 1875 KUHPerdata. “Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya …………….. bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik….“ Putusan Mahkamah Agung: tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971 menyebutkan bahwa selama tidak disangkal, akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sama seperti akta otentik. Yang merupakan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 1867 KUH Perdata adalah akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang seperti akta notaris, sertifikat tanah, putusan pengadilan dan sebagainya yang memang dimaksudkan sebagai alat bukti. Atau akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak meski tidak dibuat atau diketahui oleh pejabat umum, asalkan itu diakui oleh para pihak. Surat pernyataan yang teman Anda buat merupakan akta di bawah tangan. Agar surat tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata maka surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- berdasarkan pasal 2 ayat [1] huruf a UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo pasal 2 ayat [1] PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Untuk akta di bawah tangan pemeriksaan yang paling pertama dilakukan oleh hakim adalah mengenai benar tidaknya akta yang bersangkutan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, maka selama teman anda menyangkal terhadap surat pernyataan tersebut (tidak tahu isinya) maka surat tersebut bukanlah sebagai akta otentik dan tidak dapat dijadikan sebagai alat pembuktian. Dan surat pernyataan tersebut tidak berlaku bagi teman anda, melainkan hanya berlaku bagi si pembuatnya. Sementara terkait pemalsuan surat/dokumen perlu anda ketahui bahwa terdapat aturan hukum yang mengaturnya yaitu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa : (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa: (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan; (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Demikian semoga dapat membantu. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai Putusan Mahkamah Agung: tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971 Putusan Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!