Status Harta dan Hak Tuntutan Orang Tua terhadap Anak dalam Perceraian dengan Dugaan KDRT serta Kepemilikan Aset atas Nama Anak
17/07/20
Oleh : Tyo***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya sedang membantu ibu saya yang ingin bercerai dengan ayah saya. Ayah saya seorang suami yang suka KDRT kepada istrinya (ibu saya). Mereka tinggal di rumah yg saya belikan (sertifikat atas nama saya) krn orang tua saya tidak punya rumah krn rumahnya telah dijual. Kami mempunyai kendaraan yang seluruhnya dibeli oleh saya dan saya atas namakan adik dan ibu saya. Saya juga beli motor dan sata atas namakan ayah saya. Di rumah yg saya beli memang masih ada barang2 yg dlu pernah dibeli orang tua saya (ayah saya). Dengan demikian ayah saya itu pada kenyataannya tidak punya rumah krn tinggal di rumah yg saya beli. Di saat dia marah dan KDRT kepada ibu, dia mengancam mengajak hitung-hitungan kepada anak-anaknya berapa biaya yang udah dikeluarkan utk membesarkan anak. Itu yang berkali2 dikatakan. Apakah ayah saya berhak menuntut atas hasil perolehan harta yang saya beli dan saya atas namakan ibu dan adik saya? Apa sajakah yang menjadi harta gono gini ayah saya dan ibu saya yg pd kenyataan saat ini tidak punya rumah. Hanya ada beberapa barang yg pernah dibeli oleh ayah saya. Mohon bantuannya. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tyo kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Tyo terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Bahwa apapun tindakkan kekerasan didalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan, sebab dapat dijerat hukum sesuai dengan UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 ayat 1 menyatakan “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkuprumah tangga”. Dan dalam Pasal 5 Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.
Didalam Kompilasi Hukum Islam diterangkan mengenai kewajiban Suami (ayah) dan Harta Kekayaan Dalam Perkawinan :
Pasal 80 (1) Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama. (2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. (4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung : a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. biaya pendididkan bagi anak. (5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya. (6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
Pasal 81 (1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah. (2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat. (3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga. (4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Pasal 86 (1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. (2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
Mengenai hak orang tua menikmati harta kekayaan anaknya, ini dapat merujuk pada Pasal 311 KUHPer yang menyatakan bahwa orang tua boleh menikmati segala hasil harta kekayaan anaknya yang belum dewasa. Pengecualiannya diatur dalam Pasal 313 KUHPer yaitu orang tua tidak berhak menikmati barang milik si anak, yang;
diperoleh si anak adalah karena kerja dan usahanya sendiri;
dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka (anak tersebut), dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orang tua mereka tidak berhak menikmati hasilnya
Mengacu pada ketentuan Pasal 313 KUHPer, bahwa jika barang tersebut (baik benda bergerak maupun benda tetap) diperoleh atas hasil kerja si anak sendiri atau didapatkan dari hibah, orang tua tidak berhak untuk ikut menikmati barang milik si anak tersebut. Jika menikmati barang tersebut saja tidak boleh, apalagi menjual di mana seseorang harus memiliki kekuasaan atas benda tersebut untuk dapat menjualnya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kompilasi Hukum Islam
KUHPer pasal 313
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!