Penentuan Tanggung Jawab Hukum dalam Penganiayaan Timbal Balik antara Saudara Kandung Saat Pertengkaran
17/07/20
Oleh : Dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Permisi, selamat malam, saya ingin bertanya tentang masalah perselisihan, saya awalnya cekcok dengan salah satu kakak saya, lalu kakak saya melemparkan makanan ke wajah saya, lalu memukul kepala belakang saya.Disini kakak saya duluan yang melempar makanan dan memukul kepala belakang saya, dan saya pun tersulut emosi akhirnya saya dan kakak saya pun main tangan, saya memukuli kepala kakak saya. Menurut hukum siapa yang akan di salahkan? Saya atau kakak saya? Saya tidak tahu apakah kakak saya mengalami memar atau bekas luka setelah saya memukul nya, saya sudah keburu pergi karena kakek dan nenek saya menyuruh saya pergi untuk meredam keadaan, tapi sepertinya saya tidak mengalami memar atau bekal luka setelah kakak saya memukul saya. Terimakasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelum menjawab pertanyaan Sdr. Daniel, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berkaitan dengan masalah yang Saudara sampaikan, dari ketentuan hukum yang berlaku termasuk dalam masalah pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Bab XX yang mengatur tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Ketentuan-ketentuan atau pasal-pasal yang berkaitan dengan masalah yang Saudara sampaikan sebagaimana diatur dalam KUHP antara lain :
Pasal 351 KUHP menyatakan :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Dengan demikian, alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan” yakni :
1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Berdasarkan ketentuan Pasal 351 KUHP di atas, kasus yang terjadi antara Saudara dan kakak Saudara termasuk kategori masalah penganiayaan. Penganiayaan dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu penganiayaan ringan dan penganiayaan berat.
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP yang menyatakan :
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 352 KUHP disebut ‘penganiayaan ringan’, dan masuk kategori ‘kejahatan ringan’. Perbuatan penganiayaan yang masuk kategori Pasal 352 KUHP adalah :
perbuatan yang tidak menjadikan sakit; dan
perbuatan yang tidak sampai membuat korban terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.
Contoh penganiayaan ringan menurut R. Soesilo misalnya A menempeleng B tiga kali. Meskipun B merasa sakit tetapi tidak menghalanginya untuk bekerja sehari-hari.
Sedangkan penganiayaan berat diatur di dalam Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Selanjutnya, jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan masalah yang Saudara sampaikan, antara lain:
Dalam Pasal 2 dinyatakan :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Pasal 5 menyatakan bahwa :
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
kekerasan fisik;
kekerasan psikis;
kekerasan seksual; atau
penelantaran rumah tangga.
Pasal 6 menyatakan : Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Selanjutnya dalam Pasal 7 dinyatakan : Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Terhadap tindakan-tindakan tersebut, berdasarkan BAB VIII KETENTUAN PIDANA, pada Pasal 44 disebutkan :
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Demikian, beberapa ketentuan hukum yang dapat saya jelaskan terkait pertanyaan Saudara.
Namun demikian, berdasarkan cerita yang Saudara sampaikan, mengingat kasus ini terjadi dalam lingkungan keluarga, saya sarankan seyogyanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Walaupun dalam kejadian tersebut, yang melakukan tindakan adalah kakak Saudara terlebih dahulu, tidak ada salahnya, Saudara yang meminta maaf kepada Kakak Saudara. Hal ini, lebih baik agar kerukunan keluarga tetap terjalin dengan baik. Saudara harus paham bahwa tidak setiap masalah yang terjadi harus diselesaikan secara hukum, atau dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!