Penagihan Kredit HP Home Credit kepada Orang Tua akibat Keterlambatan Pembayaran karena Ketidakmampuan Ekonomi

16/07/20

Oleh : Ach***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya Achmad Fadillah, saya ingin meminta saran atas kasus saya karena keterlambatan membayar kreditan hp di leasing Home Credit, Ceritanya saya ingin membeli hp tetapi tidak mampu bayar secara cash, jadi saya melakukan pembayar secara angsuran dengan menggunakan leasing Home Credit melalui data orang tua saya, dengan berjalannya pembayaran pertama dan kedua lancar saya melakukan pembayaran karna bekerja di toko baju yang gajinya sebulan 800ribu rupiah, ketika mendekati bulan ketiga saya dikeluarkan dari pemilik toko baju tersebut dengan alesan toko baju tersebut akan tutup selamanya, jadi saya tidak bekerja untuk sementara saya mencari lowongan pekerjaan selang waktu yang cukup lama saya tidak mendapatkan pekerjaan sehingga saya tertunggak untuk membayar cicilan kredit saya di leasing Home Credit, semenjak itu keadaan saya sedang susah karna ibu saya tidak bekerja dikarenakan di phk dan keadaan corona mendatang di Indonesia, semenjak itu beberapa bulan yang datang saya mendapatkan pekerjaan di pabrik Cartoon Box menjadi borongan yang gajinya tidak mencukupi untuk sehari- hari selang berjalannya waktu saya diangkat menjadi security di pabrik tersebut dengan gaji 50ribu rupiah perharinya, saya mendapatkan gaji selama seminggu sekali sebesar 300rb rupiah, jadi saya hanya sanggup membayar setiap minggu 200rb untuk menutupi hutang saya di leasing Home Credit dan sisa 100rb untuk makan sekeluarga saya, dan orang tua saya selalu di telpon dari pihak orang kantor Home Credit untuk melunasi hari itu juga hutang saya sebesar 2Jt rupiah lebih tidak sampai 3jt, saya tidak sanggup jadi saya menyanggupi untuk membayar hutang setiap seminggu sekali 200rb sampai lunas dikarenakan gaji saya tidak mencukupi apakah tindakan saya salah...?? terima kasih sebelum nya mohon maaf jika pembicaraan saya ada yang salah atau tidak di mengerti...?? Mohon Pencerahannya atau sarannya yang baik kepada bapak pengacara hukum yang berwajib terima kasih banyak :'(

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ach************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat, maka perekonomian di Indonesia juga berkembang semakin beragam. Keberadaan lembaga pembiayaan adalah salah satunya yang hadir dalam menjawab kebutuhan masyarakat tersebut. Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan. Berdasarkan Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Selanjutnya diatur juga bahwa Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Lembaga pembiayaan dapat menerbitkan surat sanggup bayar dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya. Pada tahun 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan, yaitu : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /Pojk.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Terkait apa yang Saudara lakukan dengan pembelian barang berupa handphone, di dalam Peraturan OJK tersebut juga diatur, antara lain disebutkan bahwa Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan. Selanjutnya diatur pula bahwa Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang atau jasa yang dibeli oleh Debitur dari penyedia barang atau jasa dengan pembayaran secara angsuran. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa Pembiayaan Multiguna wajib dilakukan dengan cara: a.Sewa Pembiayaan langsung (direct finance lease); b.Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran; dan/atau c.pembiayaan lain setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. Selanjutnya di dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Seluruh perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan dengan Debitur wajib dibuat secara tertulis. (2)Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam ukuran dan bentuk huruf yang dapat dibaca secara jelas sesuai dengan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. (3)Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Pasal 15(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /Pojk.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mencantumkan bahwa Perjanjian Pembiayaan paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan; b. nomor dan tanggal perjanjian; c. identitas para pihak; d. barang atau jasa pembiayaan; e. nilai barang atau jasa pembiayaan; f. jumlah piutang dan nilai angsuran pembiayaan; g. jangka waktu dan tingkat suku bunga pembiayaan; h. objek jaminan (apabila ada); i. rincian biaya-biaya terkait dengan pembiayaan yang diberikan yang paling sedikit memuat: 1.biaya survey;2.biaya asuransi/penjaminan/fidusia;3.biaya provisi;4.biaya notaris; j. klausul pembebanan fidusia secara jelas, jika objek pembiayaan dibebani jaminan fidusia; k. klausul mengenai mekanisme penyelesaian sengketa; l. klausul mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan m.denda. Apabila melihat dari permasalahan yang Saudara hadapi terkait pembiayaan, maka berdasarkan peraturan yang disampaikan di atas maka pada saat Saudara melakukan pembelian dengan cara angsuran di suatu perusahaan pembiayaan, yang dalam hal ini home credit maka perlu diingat kembali bahwa di awal kegiatan pastinya Saudara disodorkan perjanjian sebagaimana dicantumkan di atas. Perjanjian biasanya berisi standar mulai identitas para pihak, obyek perjanjian hingga klausul mengenai penyelesaian sengketa. Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, berbunyi sebagai berikut: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Syarat sahnya perjanjian selanjutnya tercantum di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila suatu perjanjian telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata tersebut maka para pihak dalam perjanjian, yang telah menyepakati seluruh ketentuan di dalam perjanjian, terikat untuk memenuhinya. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Saudara dapat melihat kembali perjanjian yang Saudara lakukan dengan lembaga pembiayaan. Isi yang Saudara setujui tentunya menjadi suatu kewajiban bagi Saudara untuk memenuhinya, termasuk denda apabila terlambat melakukan pembayaran. Apabila terdapat kesulitan seperti adanya kondisi covid 19 maka dapat diajukan keringanan kepada pihak lembaga pembiayaan. Apabila disetujui maka dapat diterbitkan perjanjian baru, namun apabila tidak disetujui maka para pihak yang terikat di dalamnya harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang tercantum di dalam perjanjian. Perlu menjadi perhatian juga bahwa pada saat melakukan pembiayaan berupa hutang atau kredit sebaiknya memang harus disesuaikan dengan jumlah pendapatan. Biasanya tidak lebih dari 30 persen dari pendapatan yang dihasilkan, sehingga sisa pendapatan masih mencukupi untuk biaya dasar hidup sehari-hari. Sebelum menandatangani suatu perjanjian juga harus benar-benar dibaca ketentuan yang tercantum sebelum melakukan persetujuan dengan menanda tangani karena apa yang sudah disetujui akan mengikat para pihak. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Terimakasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!