Kekuatan Pembuktian Laporan Penggelapan Sertifikat Tanah yang Dipinjamkan untuk Digadaikan Tanpa Bukti Tertulis
16/07/20
Oleh : Ell***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ayah saya meminjamkan sertifikat tanah milik keluarganya kepada kakek saya dari keluarga mamah untuk digadaikan kepada orang dengan sadar senilai 100jt, namun selang beberapa tahun kemudian ketika mamah dan ayah saya sudah lama berpisah namun tdk secara hukum ayah saya melaporkan kakek saya atas dasar penggelapan, saat penyerahan sertifikat tsb tdk ada bukti tertulis dan tanpa notaris, ayah saya memang sangat kejam pdhal hasil gadai sertifikat itu juga sebagian diberikan kepadanya, dan kakek saya yg memberi uang untuk kehidupan saya sedari saya kecil, keluarga mama saya memang terpandang dahulu namun kakek saya mengalami kebangkrutan dalam usahanya, dan saat seperti ini ayah saya yg notabene tidak pernah bekerja dan tidak menafkahi keluarga menjatuhkan keluarga mama dengan isu penggelapan tersebut, mohon bantuan kejelasan hukumnya, pasal apa dan pidana apa yg bisa dijatuhkan, jika pengaduan hanya secara lisan tanpa adanya bukti tertulis apakah kuat
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ell********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang peristiwa yang saudara persoalkan dalam kasus ini yaitu, pertama mengenai Pegadaian, kedua tindak pidana laporan secara lisan dan yang ketiga isu penggelapan.
Pegadaian atau rumah gadai adalah sebuah individu atau lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan benda milik masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang. Bila suatu barang digadaikan untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian, maka pada waktu yang telah ditentukan oleh pegadai boleh membeli kembali atau menebus kembali barang yang telah digadaikan dengan biaya tambahan atau bunga sebagai keuntungan pihak pegadaian.
Laporan Polisi Sebelum masuk ke pertanyaan Anda, ada baiknya kami akan mengenalkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laporan. Definisi laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu: Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.
Dengan demikian peristiwa yang saudari laporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut. Masih seputar laporan tindak pidana, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP berbunyi:
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Sesuai dengan Pertanyaan saudari yaitu Bagaimana jika pengaduan hanya secara lisan tanpa adanya bukti tertlis apakah kuat, Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. penyidik akan memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. Setelah itu, penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”. Kesimpulan bahwa setiap laporan masyarakat, kepolisian akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Tak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkan tindak pidana atau kriminal melalui layanan Call Centre Polri yang bisa digunakan 24 jam secara gratis.
Namun ada baiknya kami menyarankan agar kasus ini cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Filosofi perlindungan atas penghapusan KDRT diatur dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!