Status dan Keabsahan Peralihan Hak atas Jalan Buntu dalam Kawasan Kavling sebagai Fasilitas Umum
16/07/20
Oleh : DOR***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi Bapak/Ibu, saya dulu membeli tanah kavpling dimana tanah kapling tersebut sudah memiliki pasilitas2 umu seperti jalan, dan kemudia jalan di blok saya ditembok dan menjadi jalan buntu, pertayaan saya apakah jalan buntu tadi masih termasuk Fasum dan apakah bisa di perjual belikan, karena menurut tetangga saya bahwa tanah jalan buntu tadi sudah menjadi haknya krn sudah bersertifikat hak milik. sehingga saat didikan bangunan warga keberatan karena warga tidak tahu menahu bahwa tanah jalan tersebut sudah di jual oleh ahli waris kepada tetangga saya tanpa sepengetahuan saya dan warga, demikian saya sampaikan atas pehatiannya saya ucapkan terimakasih. mohon pencerahannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara DOR*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Jual beli tanah kavpling dan terdapat fasilitas umum, jalan ditembok dan menjadi jalan buntu,
Apakah jalan buntu tadi masih termasuk fasum dan apakah bisa diperjualbelikan, karena menurut tetangga bahwa tanah jalan buntu tadi sudah menjadi haknya karena sudah bersertifikat hak milik, sehingga saat didirikan bangunan warga keberatan karena warga tidak tahu menahu bahwa tanah jalan tersebut sudah dijual oleh ahli waris kepada tetangga saya tanpa sepengetahuan saya dan warga
1. Jual beli kavpling sudah barang tentu terdapat fasum secara tertulis, apabila lisan sulit untuk membuktikan bahwa terdapat fasum tersebut.
2. Jalan ditembok menjadi jalan buntu karena menyangkut fasilitas umum dan ditembok seharusnya ijin warga dilingkungan kavpling tersebut.
3. Peralihan hak dari jalan menjadi hak milik apakah melaui prosedur yang benar tau tidak, dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah batas batas harus diketahui oleh pemilik hak yang berbatasan dengan tanah disertipikatkan tersebut.
4. Dan jalan tersebut dijual oleh ahli waris hal ini perlu dipertanyaan apakah dalam perjanjian jual kavpling dan jalan yang saudara tanyakan tersebut telah disebutkan dalam akta jualbeli kavpling apabila tidak disebutkan dalam perjanjian maka bisa saja berubah fungsi dan apabila jalan dimaksud tertulis dalam akta jual beli maka saudara dapat meminta kembali jalan difungsikan sebagai mana perjanjian saat jual kavping.
5. Bahwa isi/bunyi akta jual beli kavpling tidak saudara sampaikan secara utuh dan lengkap maka pandangan kami sebagaimana kelaziman jual beli pada umumnya.
V. Hasil akhir Konsultasi
Dari kemauan penanya maka kami anggap penanya ingin mengetahui hak haknya terkait permasalahan yang ditanyakan.
VI. Kesan Konsultasi atas tingkat pengetahuan/kesadaran Pemohon dalam hal ini penanya ingin mengetahui peraturan terkait syarat dan prosedur, permasalahannya dan dijelaskan oleh konsultan khususnya dari Pusat Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional hal ini telah mengunjungi laman Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(Jawaban konsultasi ini hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana petusan pengadilan).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!