Pelaporan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan terhadap Anak melalui Komentar di Media Sosial
16/07/20
Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum wr.wb bapak atau ibu yang saya hormati sebelumnya saya minta maaf sudah mengganggu malam malam begini. Sebelumnya saya mau cerita tentang kasus saya awalnya saya bikin status atau konten tiktok di sosial media dan ada seorang teman saya yang sedang ada masalah sama saya berkomentar yang selayaknya tidak pantas dibicarakan di publik mengenai anak saya yang dia ucapkan di komentar "lebih recehan mana sama lu bunting tuh anak gak ada bapaknya"dan berkomentar lagi " emang gak ada bapaknya kan anak lu yang pertama itu kan anak om om lu yang lu open bo di Puncak " dan berkomentar lagi " emang gak dinikahin kan lu sama tuh laki tuh laki juga mikir mau nikahin lu" jadi disini saya merasa di hina atau di jelekan dengan perkataan yang dia tulis padahal kenyataannya itu tidak benar sama sekali . Bahkan dia juga pernah merusak rumah tangga saya dengan suami saya dengan cara berselingkuh dengan suami saya. Sebelumnya saya ingin meminta tolong apa yang harus saya lakukan apa kalo saya buat laporan kepolisian atas pencemaran nama baik saya bisa karna disini saya merasa tidak terima atas perkataan yang seseorang itu katakan tentang anak saya. Mohon bantuannya bapak atau ibu sekalian assalammualaikum wr.wb
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Saudari Anisalestari atas pertanyaannya terkait penghinaan di media sosial. Secara hukum, penghinaan yang dilakukan di media sosial merupakan tindak pidana dan bagi pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dalam Bab VII mengatur tentang Perbuatan yang Dilarang. Perbuatan yang dilarang tersebut diantaranya disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi pidana bagi pelaku penghinaan di media sosial diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Perlu dipahami pula bahwa pencemaran nama baik atau fitnah adalah delik aduan. Maksudnya adalah aparat penegak hukum baru bisa memproses secara hukum pelaku pencemaran nama baik atau fitnah jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan. Jika korban atau pihak yang dirugikan tidak mengadukannya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, maka kepolisian pun tidak akan memprosesnya. Hal ini mengacu pada hukum pidana seperti disebutkan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan : “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/ atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Menjawab pertanyaan Saudari Anisalestari apakah hal ini dapat dilaporkan ke polisi, secara hukum hal itu bisa dilakukan. Sebagai korban, Saudari dapat mengadukan pencemaran nama baik yang Saudari terima kepada aparat penegak hukum. Tentunya hal ini juga harus disertai dengan bukti-bukti pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku seperti tangkapan layar chat Saudari dengan pelaku yang menunjukkan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku. Dengan adanya barang bukti, tentunya akan mempermudah aparat penegak hukum untuk memprosesnya.
Kami menyarankan bahwa pengaduan pada polisi adalah upaya terakhir yang dilakukan. Kami menyarankan Saudari Anisalestari untuk mengingatkan pelaku terlebih dulu sebelum mengadukan hal ini kepada polisi. Kami harap Saudari dapat mengingatkan pelaku bahwa yang dilakukan pelaku di media sosial dapat dikenai sanksi hukum. Mungkin saja dengan peringatan ini, pelaku dapat menyadari kesalahannya dan memperbaiki hubungan dengan Saudari.
Demikian penjelasan kami dalam upaya menyelesaikan masalah hukum yang Saudari alami. Semoga ini bisa membantu Saudari.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!