Pertanggungjawaban Pidana atas Teror dan Ujaran Tidak Pantas dalam Penagihan Utang oleh Keluarga Kreditur

16/07/20

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin bertanya Ayah saya mempunyai hutang kepada tetangga dekat rumah, sebelum si pemberi hutang meninggal dia memberi pesan ke suaminya bahwa ayah saya mempunyai hutang kepada beliau, dan kesepakatan pembayaran pun sudah di bicarakan dengan suaminya tersebut dengan baik , tetapi anaknya yang sudah berkeluarga ikut campur dengan hutang tersebut, menagih hutang semaunya di luar kesepakatan yang sudah di bicarakan sebelumnya dengan nominal di luar kemampuan dengan alasan untuk biaya lain lain dan selalu meneror dengan kata kata tidak pantas kepada orang tua saya, Pertanyaan saya apakah dia bisa di laporkan dan di pidanakan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara And** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Ali di Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Hutang Hutang merupakan hal biasa yang dilakukan orang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak/kepepet atau untuk mencari modal buat usaha (bisnis). Namun ada baiknya dihindari jika tidak perlu benar hutang piutang harus dihindari. Dalam hutang piutang peminjam dinamakan debitur dan pemberi pinjaman dinamakan kreditur. Orang dapat meminjam uang antara individu atau meminjam kepada lembaga keuangan (bank/leasing/lembaga pembiayaan lainnya). Dalam agama, persoalan hutang piutang bukan hal yang ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Pada umumnya transaksi hutang piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis adalah suatu perikatan hukum yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan berfungsi sebagai alat bukti penyelesaian di kemudian hari. Pada asasnya setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Dengan adanya perjanjian kedua belah pihak telah menetapkan bagaimana sistem pembayaran dilakukan apakah langsung (cash) atau transfer, berapa besaran cicilan yang dibayar, kapan pembayaran dilakukan, dan dimana pembayaran dilakukan, dan lain sebagainya. Berdasarkan ilmu hukum hutang piutang termasuk ranah bidang hukum perdata yang didasarkan pada perjanjian perikatan. Jadi bukan hukum pidana kecuali terdapat unsur penipuan. Sifat Perjanjian Menurut hukum perikatan perdata, perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata). Hutang termasuk ranah bidang hukum perdata dengan jaminan bukan ranah pidana sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Mengacu pada pasal tersebut harta benda milik debitur menjadi jaminan baik yang ada maupun yang akan ada. Pasal 1132 KUHPerdata, “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”. Tentu hal itu didasarkan perjanjian antara debitur dengan kreditur. Dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Perjanjian hutang piutang lebih baik dilakukan dengan perjanjian tertulis karena tercatat baik jumlah uangnya, tanggal, tempat dan waktu sehingga dapat memberikan bukti yang kuat. Pada perjanjian hutang piutang pihak yang tidak dapat menunaikan kewajibannya berarti dapat dikatakan telah terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Sehingga pengutang (debitur) dapat dipanggil (somasi) oleh kreditur bahkan di gugat ke pengadilan. Dan krediturpun tidak dapat menagih jika belum jatuh tempo atau belum saatnya. Sehingga menurut hukum perikatan kedua belah wajib mematuhi perjanjian perikatan yang telah disepakati bersama. Wanprestasi Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Hapusnya Perikatan Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dalam hukum perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;v karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Hutang Dari Sisi HAM Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut. Menjawab Pertanyaan Anda Anaknya yang sudah berkeluarga ikut campur dengan hutang tersebut, menagih hutang semaunya di luar kesepakatan yang sudah dibicarakan sebelumnya dengan nominal di luar kemampuan dengan alasan untuk biaya lain-lain dan selalu meneror dengan kata-kata tidak pantas kepada orang tua saya. Pertanyaan saya apakah dia bisa di laporkan dan di pidanakan ?. Pada dasarnya persoalan hutang piutang merupakan persoalan keperdataan. Kecuali dapat dibuktikan terdapat unsur pidana. Karena termasuk ranah hukum perdata maka keberadaan dokumen perjanjian menjadi penting untuk membantu menyelesaikan persoalan hutang piutang tersebut. Membangun komunikasi yang baik melalui pendekatan kekeluargaan (musyawarah mufakat) akan membantu menyelesaikan persoalan. Namun jika jalur itu sudah tidak dapat digunakan (mentok) dan anda merasa sangat terganggu dan dicemari nama baik anda dapat saja menggunakan ketentuan pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Pencemaran nama baik diatur Pasal 310: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Perbuatan tidak menyenangkan diatur Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, yang berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. Namun frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Pada artikel: MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, Mahkamah menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan. Namun jika anda ingin melaporkan perbuatan penagih hutang tersebut sebaiknya anda menyiapkan bukti yang memadai. Sebagai saran, ada baiknya persoalan anda diselesaikan secara kekeluargaan sehingga jalinan silaturahmi tetap terjaga. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!