Kedudukan Rumah Hibah Orang Tua kepada Anak dalam Pembagian Harta Bersama saat Perceraian
15/07/20Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Orang tua saya menghibahkan rumah yang kami tempati bersama sebagai milik saya (shm atas nama saya), apabila seandainya mereka bercerai, apakah rumah tersebut menjadi harta bersama (gono gini)?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara tentang Apakah rumah yang sudah dihibahkan tersebut menjadi harta bersama (gono gini), apabila terjadi perceraian?. Sebelum menjawab permasalahan Saudara terlebih dahulu kami sampaikan dasar hukum tentang hibah, yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”), yang isinya:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Berdasarkan rumusan tersebut dapat diketahui unsur-unsur hibah adalah sebagai berikut :
Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan dengan Cuma-Cuma, artinya tidak ada kontra prestasi dari pihak penerima hibah;
Dalam hibah selalu disyaratkan bahwa penghibah mempunyai maksud untuk menguntungkan pihak yang diberi hibah;
Obyek perjanjian hibah adalah segala macam harta benda milik penghibah, baik berujud maupun tidak berujud, benda tetap maupun benda bergerak, termasuk juga segala macam piutang penghibah;
Hibah tidak dapat ditarik kembali;
Penghibahan harus dilakukan pada waktu penghibah masih hidup;
Hibah harus diakukan dengan akta notaris
Meskipun hibah sebagai perjanjian sepihak yang menurut rumusanya dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dapat ditarik kembali, melainkan atas persetujuan pihak penerima hibah, akan tetapi dalam Pasal 1688 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dimungkinkan bahwa hibah dapat ditarik kembali atau bahkan dihapuskan oleh penghibah, yaitu :
Karena syarat-syarat resmi untuk penghibahan tidak dipenuhi;
Jika orang yang diberi hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan lain terhadap penghibah;
Apabila penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah setelah penghibah jatuh miskin. Apabila penarikan atau penghapusan hibah terjadi maka segala macam barang yang telah dihibahkan harus segera dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih dari beban-beban yang melekat diatas barang tersebut.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak-anak kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW).
Dalam hal kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain, diakomodasi dengan baik oleh undang-undang. Undang-undang tetap menghormati hak pemilik harta untuk berbagi, tanpa merugikan hak para ahli waris. Kesimpulannya jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris, maka dapat dilaksanakan.
Sedangkan tentang pertanyaan Saudara tentang pembagian warisan karena Saudara ceritakan adanya harta bersama, maka kami berasumsi tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya yang mengatur mengenai harta dalam perkawinan. Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
bahwa pada dasarnya harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Pada dasarnya harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan sebagaimana dikatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), artinya selama harta benda tersebut diperoleh dalam perkawinan maka harta tersebut adalah harta bersama. Atas harta bersama, suami atau istri hanya dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut dengan persetujuan dari pasangannya.
Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan :
“Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.
Ini berarti dalam hal suami ingin menghibahlan harta bersama kepada penerima hibah, suami harus mendapatkan izin dari istrinya, jika tidak ada izin atau persetujuan dari pasanganya atas hibah tersebut, maka hibah tersebut batal. Sebagai referensi kami sampaikan pendapat Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam bukunya yang berjudul Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (hal. 12-13), mengatakan bahwa ketidakcakapan seseorang untuk melakukan tindakan hukum harus dibedakan dengan ketidakwenangan seseorang untuk melakukan tindakan hukum. Mereka yang tidak berwenang melakukan tindakan hukum adalah orang-orang yang dilarang melakukan tindakan hukum tertentu. Jadi seseorang yang oleh undang-undang dikualifikasi sebagai tidak berwenang melakukan tindakan hukum tertentu, tidak berarti bahwa ia tidak cakap.
Selanjutnya dijelaskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh orang atau pihak yang menurut undang-undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat batal demi hukum. Dapat pula terjadi seseorang dinyatakan tidak wenang melakukan perbuatan hukum tertentu karena menurut undang-undang, orang tersebut tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan tertentu. Dalam hal tersebut suami tidak berwenang melakukan tindakan hukum atas harta bersama tersebut karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yaitu harus mendapatkan persetujuan dari istrinya. Hibah yang merupakan perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menjadi batal demi hukum karena yang memberikan hibah adalah orang yang tidak berwenang. Jadi hibah si suami kepada penerima hibah atas harta bersama jika tanpa persetujuan dari istrinya menjadi batal demi hukum.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!