Keabsahan Surat Jatuh Talak karena Paksaan dan Kemungkinan Tuntutan terhadap Istri yang Diduga Berselingkuh Pasca Perceraian
15/07/20
Oleh : Har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya bekerja sebagai PNS. sudah 1 thn istri meninggalkan rumah saya (suami) dan 4 anak. Istri menuntut untuk cerai dengan alasan saya sudah tidak menafkahi lagi. kondisi keuangan kami sedang terpuruk ke titik 0. saya berniat tidak akan menceraikan karena anak masih kecil butuh kasih sayang orangtua. istri bahkan mengancam akan membawa provost agar saya mau menceraikan nya. pada akhirnya dengan sangat terpaksa akibat ancaman2 dan tuntutan istri dan keluarga nya saya membuat surat jatuh talak. setelah kejadian itu bibi istri saya bercerita bahwa istri saya sudah mempunyai bayi dari hasil hubungan gelap dengan mantannya.. pertanyaan saya, Apakah surat jatuh talak dengan terpaksa itu sah? apakah saya dapat menuntut istri saya setelah jatuh talak? terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Har** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Harry terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Yang dimaksud tentang talak menurut Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Berkaitan dengan hal yang Anda katakan mengenai sahnya suatu talak hanya di muka pengadilan, perlu kami luruskan di sini bahwa hal itu bukan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melainkan diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) yang mengatakan bahwa seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.
Kemudian didalam Pasal 116 KHI Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Suami menlanggar taklik talak;
peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!