Kemungkinan Tante Memperoleh Hak Asuh Sementara Keponakan Akibat Kelalaian Pemenuhan Kebutuhan Anak oleh Orang Tua

15/07/20

Oleh : Dwi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dapatkah saya memiliki hak untuk mengasuh anak kakak sy ketika kakak sy tidak memberikan kebutuhan dan keperluan anaknya dengan cukup sehingga ingin mengirim anaknya ke luar pulau untuk tinggal bersama keluarga kandung sang ayah namun sy sebagai tante dari anaknya tidak setuju karena sy masih sanggup memberikan kewajiban hak anak hingga anak usia 17 tahun fan mempertahankan agar keponakan saya tidak jauh dari orang tua dan mencoba mengambil hak asuh anak sementara untuk menjamin masa depan anak karena orang tua anak tidak setuju jika di bawa tantenya, apakah bisa tantenya mempertahankan hak asuh anak pada ponakannya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara yang telah menanyakan permasalahan saudara kepada kami Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari permasalahan yang saudara sampaikan, bahwa orang tua anak tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai orang tua untuk memenuhi hak hak anaknya sehingga mereka berkeinginan untuk mengirim anaknya keluar pulau untuk diasuh oleh keluarga kandung ayahya. Dalam hal ini saudara ( sebagai tante dari pihak ibu sianak) tidak setuju dan berkeinginan untuk mengasuh anak tersebut samapai usianya 17 Tahun. Menurut Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 31 ayat 1. menetapkan tentang Kuasa Asuh. “Salah satu orang tua, saudara kandung,atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan permohonan kepengadilan untuk mendapatkan penetapan Pengadilan tetang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu” Dari uraian pasal 31 ayat 1 diatas, anda dan saudara kandung ayah keponakan anda sama sama punya hak untuk mengasuh ponakan anda dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri setempat dimana domisili kakak anda, dengan membawa bukti dan atau kesaksian yang cukup bahwa kakak anda lalai dalam memenuhi kebutuhan anak, sehingga akan mengirimkan anaknya keluar pulau dengan tujuan keluarga suami kakak anda memberikan begitu saja tanpa prosedur hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 45 UU Perkawinan jo pasal 26 UU perlindungan anak tentang Kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua. Apabila anda cukup bukti dalam mengajukan permohonan pengalihan hak asuh anak dengan tujuan untuk membina , merawat,dan mendukung keseluruhan kebutuhan tumbuh kembang anak ( keponakan anda) maka akan ditetapkan oleh Pengadilan pengalihan hak asuh anak tanpa persetujuan kakak dan kakak ipar anda. Namun perlu duketahui, dengan dicabutnya hak asuh anak dari orang tuanya tidak menyebabkan tanggung jawab dan kewajiban orang tua yang dicabut hak penguasaan anaknya menjadi hilang. Sebelum mengajukan permohonan kepada pengadilan, kami sarankan sebaiknya surat pernyataan dibuat secara tertulis dari kedua orang tuan anak tersebut dan disertai saksi saksi dalam hal ini anggota keluarga yang dapat memberikan pernyataan bahw anak tersebut diberi izin untuk diasuh oleh anda dengan tujuan untuk kebaikan anak tersebut . Apabila permohonan anda diterima pengadilan, maka secara hukum anda telah m emiliki hak yang sah atas pengasuhan anak tersebut sampai usia 18 Tahun, hak asuh hanya menyangkut pengasuhan tidak serta merta mengganti posisi orang tua kandung sianak. Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat , terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum : UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU N0. 23 Tanun 2002 tentang perlindungan anak. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!