Prosedur Pelaporan Penipuan Belanja Online dengan Kerugian Rp24 Juta ke Kepolisian
15/07/20Oleh : kii***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
halo, pak saya teryipi belanja online sebesar 24 jt... bagaimana saya bisa lapor ke posisi yah ? apalah polisi akan menanggapo kasus begini ya pak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara kii kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Kii. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, dapat kami sampaikan bahwa penipuan atau setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat di pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada pasal 378 KUHP menyebutkan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Apabila penipuan dilakukan secara online, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) : Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Terhadap pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari penjelasan di atas saudara bisa melaporkan kasus tersebut kepada polisi/aparat penegak hukum dengan membawa bukti-bukti berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Mengenai kekhawatiran saudara terhadap tindak lanjut kasus tersebut, saat ini sudah banyak kasus penipuan secara online yang telah berhasil terungkap dan diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Kii untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!