Penyerahan Unit Mobil ke LBH untuk Penyelesaian Tunggakan Leasing dan Status Kewajiban Debitur

14/07/20

Oleh : Dan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya,saya ada cicilan mobil dan saya sudah tidak mampu untuk bayar,ada yg menawarkan bantuan dari LBH untuk menyelesaikan masalah itu dengan syarat menyerahkan unit ke pihak LBH dan LBH akan memberikan sjumlah uang k pihak kami setelah itu urusan unit menjadi urusan LBH dengan leasing.yang sya tanyakan apakah benar jika saya serahkan unit mobil saya ke pihak leasing,urusan saya dengan leasing selesai dan sudah di back up oleh pihak LBH..terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr DANIS dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apabila konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, Ketika berbicara tentang pembayaran cicilan yang macet, entah karena ada masalah keuangan, sakit, sehingga tidak bekerja sebaiknya konsumen itu datang ke perusahaan pembiayaan untuk mengatur kembali restrukturisasi tentang pembayaran cicilannya, sebaiknya segera menghubungi perusahaan pembiayaan. Cicilan yang menunggak membuat leasing menarik kendaraan yang dikredit konsumen. Kendati dibayarkan dengan cara menyicil, potensi kredit macet masih terjadi. Kalaupun konsumen tidak sanggup (melanjutkan kredit) diarahkan untuk segera over alih secara resmi. Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih dikembalikan oleh konsumen Dalam putusan MK disebutkan, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi. Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute). Dalam putusan MK juga menyatakan, mengenai wasprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi. Solusi alternatif yang bisa Anda lakukan ketika suatu saat tak mampu membayar cicilan mobil disebabkan permasalahan keuangan.Berikut ini adalah ulasannya : Restructuring Credit Restructuring credit dapat diartikan sebagai penyusunan kembali mekanisme kredit yang sudah di jalankan oleh debitur. Mekanisme restructuring credit mencakup suku bunga, jangka waktu kredit, hingga fasilitas kredit.Namun fasilitas restructuring credit ini tak bisa di lakukan sembarang orang, hanya nasabah yang memenuhi kualifikasi saja yang boleh mengajukan restructuring credit. Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 kualifikasi nasabah yang boleh mengajukan restructuing credit adalah sebagai berikut : Mengalami kesulitan pembayaran kewajiban pokok dan atau bunga kredit Memiliki iktikad baik dan kooperatif Memiliki prospek usaha yang baik Refinancing; Refinancing adalah sistem pengajuan kredit dengan perhitungan yang baru untuk menggantikan kredit yang lama. Jika dinalar, refinancing ini mirip halnya seperti ‘gali lubang tutup libang’, namun refinancing cukup ampuh untuk menghindari BI Checking. Selain itu nasabah dapat mencicil kredit dengan angsuran yang lebih kecil. Tak hanya itu saja, Anda juga bisa mendapatkan dana setidaknya 80% dari harga mobil untuk selanjutnya dapat Anda manfatkan untuk modal usaha. Namun ternyata solusi ini tak serta merta tanpa kekurangan, diantaranya : Suku bunga yang ditetapkan akan lebih besar dibanding bunga kredit sebelumnya Terdapat biaya administrasi, misalkan untuk pengurusan refinancing Dan ini yang harus Anda perhatikan, jika Anda telat dalam membayar tagihan, denda yang dikeluarkan oleh leasing ataupun bank bisa berlipat lipat dari kredit yang sebelumnya. Pinjam Dana ke Rekan Memang ini bukan langkah satu satunya, namun Anda patut mencobanya jika memang masalah financial Anda dengan jangka waktu yang tak terlalu lama, dengan asumsi Anda dapat segera mengembalikan lagi pinjaman dari rekan Anda di bulan berikutnya. Memang meminjam ke rekan cukup menguntungkan untuk Anda karena tidak dikenakan bunga. Namun yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana Anda menjaga kepercayaan rekan Anda. Terlebih nominal dana yang akan Anda pinjam tidak sedikit jumlahnya. Over Credit Secara Resmi Dan yang terakhir adalah menjual mobil Anda dengan sistem oper kredit. Over Credit atau take over kredit cukup menguntungkan bagi Anda yang terkena masalah financial tetapi tak memiliki jalan keluar sama sekali. Namun yang harus diperhatikan dalam sistem jual beli take over kredit ini adalah mengenai sistematika jual beli, harus diterangkan secara jelas baik pengurusan dokumen leasing, maupun sistem cicilan yang sudah Anda jalani sejauh ini. Hal tersebut untuk mengurangi adanya misunderstanding, sehingga proses jual beli lancar dan Anda pun dapat terlepas dari tagihan yang membengkak. Masyarakat yang melakukan take over di bawah tangan kepada pihak ketiga, atau tanpa sepengetahuan bank/leasing bisa merugikan diri sendiri. Masalah akan timbul apabila pihak ketiga tidak membayarkan angsuran mobil tersebut, karena bank/leasing tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian. perjanjian kredit yang dilakukan oleh para pihak sudah disepakati serta tertuang dalam kontrak. Ketika pihak kedua (debitur) tidak melaksanakan janjinya, maka pihak leasing (kreditur) berhak menagih janji tersebut. Penjualan mobil di bawah tangan (over kredit) oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum (PMH). Karena mobil tersebut merupakan barang/benda jaminan hutang debitur kepada pihak bank/leasing. Bank/leasing dapat menuntut ganti rugi kepada debitur untuk melunasi hutangnya. Take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing. Pasal 1365 BW menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Walaupun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang telah melakukan perjanjian kepada leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Berbeda halnya apabila over kredit tersebut dilakukan secara sah, atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru. Pengalihan atau over kredit kendaraan seringkali terjadi. Padahal perbuatan tersebut berdampak hukum terhadap yang melakukannya. Selama masih dalam proses pembiayaan kendaraan maka masih sepenuhnya milik dari perusahaan pembiayaan. Sesuai dengan UU Fidusia dimana konstruksinya adalah nasabah atau debitur sebagai pemberi Fidusia dan kami adalah kreditur sebagai penerima Fidusia. Pemberian Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.sesuai dengan pasal 36 UU Fidusia. Dalam hal ini diharapkan agar semua masyarakat mengerti bahwa melakukan sebuah perjanjian pembiayaan itu terikat dengan UU Fidusia. Sehingga melarang untuk mengalihkan dan memindahtangankan tanpa seizin perusahaan pembiayaan akan ada sanksi hukum. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Sumber; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / BW Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 kualifikasi nasabah yang boleh mengajukan restructuing credit Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!