Kewajiban Anak Membayar Utang Kartu Kredit Ayah Kandung Menurut Hukum dan Kebijakan Bank

14/07/20

Oleh : Ham***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selemat Sore, Mohon nama dan email saya disamarkan. Saya ingin tanya masalah hutang piutang ( Kartu Kredit ) Apakah saya sebagai Anak wajib membayar Hutang Kartu Kredit Ayah saya?? Apakah wajib menurut perundang undangan? Saya bisa katakan bahwa ayah saya hanyalah ayah secara biologis. Artinya dari saya lahir sampai saya dewasa saya tidak pernah dinafkahi beliau. Bahan secara tersurat saya tidak ada sangkut pautnya dengan beliau. Bahkan Akta lahir saya bukan atas nama beliau melainkan atas nama Ibu Saya. Apakah saya wajib membayar hutang ayah saya. Baik secara undang undang negara maupun secara kebijakan bank?? Mohon dibantu Bapak / Ibu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ham******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI. Berkaitan dengan kasus yang Saudara sampaikan, khususnya tentang kepemilikan kartu kredit oleh ayah Saudara, maka pada prinsipnya Ayah Saudara telah mengadakan perikatan atau perjanjian dengan pihak bank pemberi kredit. Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1313 yang menyatakan : “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Perjanjian baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas dan dengan menandatangani aplikasi kartu kredit sebagaimana dimaksud di atas, maka pemegang (pemohon) kartu kredit tersebut juga terikat dengan seluruh hal-hal sebagaimana dimaksud di dalam pernyataan atau persetujuan di atas Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan menerima kembali jumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Di sisi lain, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa : Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Terkait hutang piutang yang dilakukan oleh ayah Saudara melalui kartu kredit, pada dasarnya utang yang dibuat tersebut sepenuhnya menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.” Dengan demikian, berkaitan dengan pertanyaan Saudara, pada dasarnya Saudara tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk membayar tagihan kartu kredit yang dimiliki ayah Saudara. Saran yang saya dapat berikan, mengingat Saudara merasa kasihan kepada ayah biologis Saudara tersebut, secara manusiawi tindakan Saudara untuk membantu melunasi hutang kartu kredit tersebut sangat baik dan terpuji. Untuk itu, niat Saudara ini harus Saudara sampaikan secara langsung kepada ayah Saudara, dan perlu Saudara sampaikan bahwa tindakan Saudara tersebut semata-mata faktor kemanusiaan atau moril saja. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!