Pembagian Warisan Saudara Laki-Laki Meninggal Tanpa Istri dan Anak Menurut Syariat Islam dan Hukum Negara
14/07/20Oleh : jon***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saudara laki laki meninggal tidak mempunyai anak dan istri tapi dia mempunyai 1 saudara laki laki dan 3 saudara perempuan, bagaimana cara pembagian warisan secara syariat islam dan hukum negara
Terima kasih atas pertanyaan saudara jon******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke pada kami terkait bagaimana cara pembagaian warisan secara syariat islam dan hukum negara dari seorang laki-laki yang meninggal tidak mempunyai isteri dan anak, tetapi pewaris mempunyai 1 saudara laki-laki dan 3 saudara perempuan.
1. Pembagian warisan secara syariat Islam.
Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dari pertanyaan yang saudara sampaikan diatas berarti termasuk penggolongan kelompok ahli waris berdasarkan hubungan tali darah. Pewaris meninggal tidak mempunyai anak dan/atau istri. Jika orang tua almarhum sudah tidak ada semua, maka seluruh harta dibagi di antara saudara kandung almarhum yang masih hidup, setelah utang piutang alamarhum terselesaikan. Cara mudah dalam membaginya adalah saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Jadi seluruh harta warisan diberikan kepada 1 saudara laki-laki dan 3 saudara perempuan sebagai ashobah bilghoir. Dengan ketentuan bagian saudara laki-laki adalah dua kali bagian dari saudara perempuan. Caranya adalah harta itu dijadikan 5 (lima) bagian terlebih dahulu. 1 (satu) saudara laki-laki mendapat 2 bagian, sedangkan 3 saudara perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.
Hitungan secara rinci adalah sbb:
1 saudara laki-laki mendapat 2 bagian.
3 saudara perempuan mendapat 3 bagian
Nilai saham ashobah adalah 5
Jadi
Saudara laki-laki mendapat 2/5 bagian.
Masing-masing saudara perempuan mendapat 1/5 bagian.
Mengenai siapa yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris adalah pengadilan agama atas permohonan para ahli waris (berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
2. Menurut Hukum Negara.
Yang dimsaksud hukum negara disini adalah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ada dua cara untuk memperoleh harta warisan yaitu: secara ab intestato dan testamentair. Pewarisan secara ab intestato adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah). Sedangkan pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan dengan cara penunjukan, yaitu pewaris semasa hidupnya telah membuat surat wasiat (testament) yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya kelak.
Dari pertanyaan yang saudara sampaikan diatas berarti dapat diterapkan pewarisan secara ab intestato yaitu pewarisan menurut undang-undang
Berdasarkan ketentuan Pasal 856 KUHPerdata “Apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami/isteri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal dunia lebih dulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari si meninggal.”
Jadi sesuai pertanyaan saudara yang dapat warisan adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan yang meninggal (karena hubungan sedarah)
Seberapa besar bagian yang didapat dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris, bisa kita lihat pasal 857 KUHPerdata.
Berdasarkan pasal 857 KUHPerdata semua ahli waris mendapat bagian yang sama besar jika mereka berasal dari perkawinan yang sama, yaitu antara pewaris dengan saudara yang mewaris adalah saudara kandung.
Agar lebih jelas kami kutip bunyi pasal 856 dan 857 KUHPerdata dibawah ini :
Pasal 856
Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya.
Pasal 857
Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dan perkawinan yang sama; bila mereka dilahirkan dan berbagai perkawinan, maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara garis bapak dengan garis ibu dan orang dan orang yang meninggal itu; saudara-saudara sebapak seibu memperoleh bagian mereka dan kedua garis, dan yang sebapak saja atau yang seibu saja hanya dan garis di mana mereka termasuk. Bila hanya ada saudara tiri laki-laki atau perempuan dan salah satu garis saja, mereka mendapat seluruh harta peninggalan, dengan mengesampingkan semua keluarga sedarah lainnya dan garis yang lain.
Dengan demikian jawaban pertanyaan dari saudara diatas adalah bahwa saudara laki-laki yang meninggal tidak mempunyai anak dan isteri tetapi dia mempunyai 1 saudara laki-laki dan 3 saudara perempuan (kami anggap sekandung) maka bagian warisan yang dieterima adalah sama banyak baik untuk saudara laki-laki maupun untuk saudara perempuan yang meninggal.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!