Kewenangan Ahli Waris Tertua dan Pembagian Warisan Ibu dengan Anak dari Ahli Waris yang Telah Meninggal serta Pembagian Aset Rumah dan Kontrakan Menurut KHI/Syariat Islam

14/07/20

Oleh : Dar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb Bismillahirrohmannirrohim, Ibu saya sebelumnya adalah seorang janda yang memiliki 3 orang anak (perempuan, laki-laki, perempuan), kakak pertama (perempuan) sdh meninggal dunia. Ibu saya bercerai dan menikah lagi dan memperoleh 1 orang anak perempuan, Lalu ibu saya menikah kembali dan memiliki 3 orang anak laki-laki. Suami dari pernikahan terakhir (bapak saya) telah meninggal terlebih dahulu dan sekarang Ibu juga sudah meninggal dunia. Ibu mewariskan harta berupa rumah yang masih saya tempati beserta 4 bangunan kontrakan di atas lahan seluas 300m2.. Kakak kedua (laki-laki) otomatis menjadi yang tertua karena kakak pertama meninggal dunia dan berusaha memegang kendali atas warisan tersebut. Secara sepihak dia membagi bagi setiap bangunan kontrakan dan uangnya ke setiap saudara, sedangkan besar bangunan berbeda serta ada lahan kosong yang tidak jelas pembagiannya. Rumah utama yang saya tempati harus dibagi 2 untuk memenuhi jumlah bangunan untuk 6 orang dan sebagian lahan untuk anak-anak dari kakak pertama yang sudah meninggal, dan jika saya juga mau mendapatkan uang kontrakan berarti saya harus pindah dari rumah tersebut. Saya menolak pembagian tersebut karena saya melihat pembagian yang tidak adil dan meminta untuk dijual saja dan dibagi sesuai syariat Islam karena jika dibagi secara bangunan maka luasnya berbeda beda. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah berhak kakak saya ke 2 yang sekarang menjadi kakak tertua menjadi penentu atas warisan ibu kami? Berapakah prosentase pembagian yang sesuai berdasarkan KHI atau syariat Islam karena disana juga dicantumkan warisan untuk anak dari kakak pertama (perempuan) yang sudah meninggal sebelum orang tua kami? Mohon saran terbaik langlah apa yang harus kami lakukan untuk pembagiannya dan Mohon penjelasannya untuk besarannya berapa untuk masing-masing dari kami? jika ada bangunan di atas lahan tersebut, terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dar********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawsab apa yang saudara tanyakan. Kami menasehatkan kepada saudara, sebaiknya permasalahan waris ini diselesaikan secara kekeluargaan dan bicarakan dengan cara yang baik-baik, jangan sampai masalah harta yang tidak seberapa membuat pecah persaudaraan. Dari uraian saudara diatas yang kami pahami adalah: Ibu saudara dari pernikahan pertama mempunyai 3 anak (Perempuan (A), laki-laki (B) dan Perempuan (C) dan anak perempuan pertama meninggal dunia, kemudian ibu saudara bercerai. Ibu saudara menikah yg kedua kalinya dan mempunyai anak perempuan (D) Ibu saudara menikah yg ketiga kalinya dan mempunyai 3 anak laki-laki (E), (F), (G), salah satunya adalah saudara. Harta yang ditinggalkan adalah 4 bangunan diatas lahan seluas 300 m2 Yang menjadi pertanyaan saudara, apakah kakak laki-laki kedua yang sekarang menjadi anak laki-laki tertua menjadi penentu atas warisan ibu? Berapakah prosentase pembagian yang sesuai berdasarkan KHI? Karena saudara menanyakan masalah hukum saudara berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, maka kami akan menjawab sesuai dengan kaidah Hukum Islam. Namun sebelum menjawab tentang pertanyaan saudara, kami akan jelaskan terlebih dahulu: Unsur dalam Pewarisan : Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI II. Tentang syarat pewarisan, yaitu: Matinya Pewaris Adanya ahli waris yang hidup lebih lama dari pewaris Adanya harta yang ditinggalkan pewaris. Dari penjelasan kami diatas kami simpukan bahwa: Ibu saudara meninggal dunia dengan meninggalkan harta 4 bangunan diatas lahan 300 m2 dan Meninggalkan ahli waris sebanyak 2 anak perempuan (anak perempuan pertama tidak dihitung karena meninggal dunia ketika ibu saudara masih hidup) dan 4 anak laki-laki Harta tersebut, dapat dibagi setelah dikeluarkan sebagiannya untuk membayarkan biaya penyelenggaraan jenazah (mulai di mandikan, dikafani dan penguburan dll) dan hutang-hutang ibu saudara (bila ada). (lihat pasal 175 KHI) Sesuai dengan penjelasan saudara bahwa pewaris (ibu saudara) mempunyai anak sebagai ahli waris anak laki2 dan perempuan, sehingga mereka itu disebut sebagai ashobah (lihat Pasal 176 KHI). Dengan demikian maka perhitungan pembagian dengan jumlah ahli waris 2 anak perempuan dan 4 anak laki-laki, dimana bagian anak laki-laki = 2 bagian anak perempuan, maka penghitungannya adalah bahwa harta tersebut dibagi dulu menjadi 10 bagian, sehingga perolehan besaran masing-masing sebagai berikut: (A) anak perempuan pertama tidak mendapatkan bagian harta warisan, karena dia telah meninggal sebelum ibu saudara meninggal dunia. (B) anak laki-laki kedua mendapatkan 2/10 bagian harta warisan (C) anak perempuan ketiga mendapatkan 1/10 bagian harta warisan (D) anak perempuan keempat mendapatkan 1/10 bagian harta warisan (E) anak laki-laki ke lima mendapatkan 2/10 bagian harta warisan (F) anak laki-laki ke enam mendapatkan 2/10 bagian harta warisan (G) anak laki-laki ke lima mendapatkan 2/10 bagian harta warisan Besaran masing-masing tersebut diatas penentunya adalah hukum, kalau KHI bersumber dari al Qur’an dan Hadits, jadi kakak laki-laki kedua saudara tidak berhak untuk menentukan besaran dari harta warisan tersebut. Demikian pendapat hukum yang dapat kami sampaikan kepada saudara, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Kompilasi Hukum Islam Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!