Keabsahan Pernikahan dengan Istri yang Diduga Memiliki Identitas Ganda dan Masih Terikat Perkawinan Sebelumnya serta Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

14/07/20

Oleh : Sup***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya menikah dgn istri sudah 8 th. Awal kami menikah, saya tidak tahu klo nama akte istri Mutmainah. Dan saya menikah dgn istri bernama di KTP Mutiara. Status lajang. Wktu saya datang melamar istri, info yg saya dpt dari istri dan mertua. Tp stelah umur pernikahan 8 th, tingkah istri mendadak aneh, sering pergi tanpa izin. Dan nginep entah dimana. Sampai akhirnya dia pulang kampung. Dan trnyata saya cek ke kampung dia punya suami dan anak. Anak mereka sekitar umur 13 -14 th. Skr malah dia minta cerai begitu saja dari saya. Sedangkan talak atau cerai dari saya belum ada. Saya sudah tnya KUA tempat sya nikah, benar. Status istri saat itu belum nikah. Bisakah saya menuntut nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sup****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Baik terima kasih Sdr. Supriyadi atas pertanyaan yang anda alami yang dikonsultasikan kepada kami, akan kami jawab dari aspek hukum terkait dengan yang saudara pertanyakan tentang perkawinan anda, dimana istri anda ternyata telah bersuami dan punya anak sebelum nikah dengan anda dan hal ini anda ketahui setelah perkawinan berlansung 8 tahun. Peristiwa yang saudara alami ini sebenarnya adalah yang disebut Poliandri yaitu  sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan, tapi perlu diketahui bahwa di dalam UU. No, 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal sistem Poliandri. Kami melihat secara prosedur dan persyaratan perkawinan anda sah menurut hukum negara karena telah terdaftar resmi dikantor urusan agama dan petugas KUA melaksanakan pencatatan perkawinan anda denga istri anda. Dan sebaliknya perceraian itu sah menurut hukum yang memutuskan adalah Pengadilan Agama atas gugatan yang dilakukan oleh para pihak. Adapun menurut cerita anda, hal ini terjadi menurut asumsi kami tidak tertutup kemungkinan ada perbuatan melanggar hukum khususnya melanggar UU No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan dimana istri anda telah beritikat tidak baik dengan cara melakukan pemalsuan dokumen yang telah tertera dalam KTP istri anda sehingga antara Akte lahir dengan KTP namanya berbeda yang berakibat pada status buku nikah ganda, yang juga mengakibatkan sengketa dalam perkawinan dimana istri anda punya buku nikah dari suami yang terdahulu dan buku nikah dari anda sebagai suami belakangan, sehingga anda yang bersetatus suami sebagai pihak yang dirugikan karena tetipu dengan status istri anda belum menikah dan itu terbukti pada pendaftaran nikah di KUA, kalaupun asumsi ini benar berarti istri anda telah menggar hukum negara sekaligus hukum agama yang ada di negara Indonesia. Berikutnya, sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah saya menuntutnya ? bisa saja anda menuntutnya sepanjang didukung dengan data alat bukti yang cukup dengan alasan anda sebagai suaimi merasa ditipu oleh istri sebagaimana yang telah anda uraikan diatas dengan cara melapor ke pihak yang berwajib dalam hal ini penegak hukum , memang semula masalah hukum perdata tentang perkawinan akan tetapi ada unsur yang masuk ke ranah pidana yang dilakukan oleh istri anda atas dasar tindak pidana penipuan yang disinyalir telah melakukan pemalsuan dokumen KTP, terlebih dahulu kami perlu menguraikan unsur-unsur dalam tindak pidana penipuan. Mengenai tindak pidana penipuan terdapat dalam  Pasal 378 (“KUHP”) yang berbunyi:   “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Demikian yang bisa disampaikan secara singkat atas pemberian konsul dari kami semoga bisa dipahami oleh sdr. Supriyadi. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!