Proses Hukum Narapidana Penerima Pembebasan Bersyarat yang Kembali Melakukan Tindak Pidana Sebelum Masa PB Selesai

14/07/20

Oleh : and***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana proses hukum terhadap napi yang belum menyelesaikan pbnya tetapi tertangkap lagi

Terima kasih atas pertanyaan saudara and********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak pidana dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Namun dengan demikian Menteri Hukum dan HAM RI telah mempertimbangkan bahwa : bahwa Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara; bahwa untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara, perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19; Dengan demikian untuk menjawab pertanyaan saudara yaitu Bagaimana proses hukum terhadap narapidana yang belum menyelesaikan Pembebasan Bersyaratnya tetapi tertangkap lagi. Pengawasan dan Sanksi bagi warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi dan Integrasi apabila melakukan kejahatan atau tindak pidana kembali, Proses Pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), dimana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring. Dalam Keputusan Menteri tersebut juga disebutkan bahwa Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan, dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala divisi pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkannya Kepada Dirjen Pemasyarakatan. Terkait pengawasan terhadap terhadap warga binaan yang dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan melaksanakan berkoordinasi dengan Kapolda setempat agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindakan pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan selesai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!