Permohonan Izin Pemanfaatan Lahan Fasos Perumahan untuk Balai Warga Saat Pengembang Tidak Ada dan Fasos Belum Diserahkan ke Pemda

13/07/20

Oleh : Fat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon arahan dan petunjuk Bapak, kami warga pea rumahan Puri Artha Sentosa desa Waringin Jaya, Kec. Bojong Gede, Bogor (Perum Puri Artha Sentosa) mempunyai niat membangun tanah fasos untu balai pertemuan warga, perlu Bapak ketahui Pengembang Perumahan sudah kabur., sebelum aset fasum dan fasos diserahkan Ke Pemda Bogor.., kita ingin mengajukan permohonan pemanfaatan lahan fasos tersebut ke pihak mana....? 1. Ke Pemdakah. sedangkan aset fasos belum diserahakan ke Pemd a..? atau ke Perumahan sedangan PT tersebut sudah tidak jelas, masih exsis atau tidak...? atau ke Bekas pengurus/mantan karyawan PT.Puri Arta Sentosa yang masih ada...? sedangkan Ybs sudah tidak ada ikatan dengan PT tsb.., mohon petunjuk untuk penyelesaian secaara adminisarasi ijin pemanfatan tanah fasos perumahan tersebut., terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fat********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. Perlu ditinjau kembali akta jual beli perumahan apakah terdapat klausula akan fasos dan fasum secara tertulis maupun secara lisan saat akan membeli perumahan dan dilihat pula master plane lokasi perumahan tersebut. 2. Fasos dan fasum tanggung jawab pengembang minimal menyediakan lahan, sebagaimana saudara saat akan membeli perumahan tersebut, dan kerena pengembang telah kabur berdasarkan pernyataan saudara, maka lahan fasos dan fasum menjadi tanggungjawab warga akan pemanfatannya lahan tersebut. 3. Pembangunan dan pemanfatan lahan dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan warga dan laporan kepada pemuka lingkungan bahwa lahan fasos dan fasum akan dan tau telah dimanfaatkan warga untuk keperluan sebagaimana warga dimaksud. 4. Apabila aset pengembang meliputi jalan umum/lingkungan dan fasos fasum telah diserahkan kepemda maka perlu ijin maupun memberitahu kepemda akan pemanfaatan lahan tersebut. 5. mengenai pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam suatu lingkungan perumahan. Peraturan tersebut diantaranya Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman. Kemudian diganti dengan undang-undang no. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah yang kemudian diganti lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. Menurut peraturan menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 dalam pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti yang disyaratkan tersebut sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan dimulai dari tahap awal sampai pengelolaan. Proses ini menjadi proses yang menyatu dengan proses pembangunan secara keseluruhan. Sesuai dengan permendagri No. 9 tahun 2009 di atas pada pasal 11 ayat 1 dan pasal 2, dinyatakan bahwa pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman. Jangka waktu penyerahan tersebut paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. Dalam penyerahan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan pasal 1 butir (3) dapat dilakukan secara bertahap (apabila rencana dilakukan secara bertahap) dan dilakukan sekaligus apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap. Penyerahan fasilitas social dan fasilitas umum setelah dilakukan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah maka pengembang sudah tidak bertanggungjawab lagi terhadap pemeliharaanya. Tanggung jawab sepenuhnya sudah beralih kepada Pemerintah Daerah dan penghuni Perumahan. Sesuai dengan pasal 22 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat dalam dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas. Dalam hal kerjasama tersebut yang menjadi penanggung jawab adalah pihak pengelola/pengembang. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!