Prosedur Pernikahan Resmi di KUA dan Penerbitan Buku Nikah Setelah Menikah Sirih

13/07/20

Oleh : Lyd***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang.. Disini sy mau menanyakan?apa saja dan bagaimana apa bila sy mau menikah resmi/KUA untuk dapat buku nikah dan keabsahan dr negara setelah sy menikah sirih 7thn laku? Apa bisa sy menikah di KUA dan dapat buku nikah? Kalau bisa,apa saja yg hrs sy lengkapi atau kemana saja sy hrs datangi untuk bisa status sy resmi menikah? Terima kasih atas perhatian nya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lyd** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengenai pernikahan saudara penanya yang dilakukan secara siri atau di bawah tangan secara hukum agama yang dianutnya sah apabila syarat dan rukun nikah terpenuhi, tetapi nikah nikah siri tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat dalam oleh catatan negara, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka apabila pernikahan dilakukan secara siri maka dianggap tidak ada perkawinan menurut hukum negara. Selanjutnya bagaimana agar pernikahan siri tersebut menjadi menjadi sah secara hukum negara dan tercatat oleh negara sesuai dengan pertanyaan Saudara yaitu dapat dilakukan dengan itsbat nikah/pengesahan nikah. Hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 sebagai berikut: Ayat (1): Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ayat (2): Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Ayat (3): Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e)Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974. Selanjutnya apa yang harus dilakukan oleh Saudara penanya terkait itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (4) dijelaskan: “Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu” Dari penjelasan di atas Saudara penanya dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: Saudara penanya dapat mengajukan permohonan itsbat nikah sendiri atau melalui bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Pengadilan Agama setempat bagi muslim dan kepada Pengadilan Negeri bagi non-muslim, dengan sebelumnya meminta keterangan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa perkawinannya belum tercatat, sebagai kelengkapan dokumen kepada pengadilan agama. Menunggu pemanggilan pengadilan pengadilan untuk sidang itsbat nikah. Menghadiri sidang pengadilan itsbat nikah. Mendapat putusan pengadilan terkait itsbat nikah yang dimohonkan. Apabila permohonan itsbat nikah dikabulkan oleh pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan surat putusan itsbat nikah dan selanjutnya untuk di bawa kepada KUA untuk mencatatkan pernikahannya dan mendapatkan buku nikah dari KUA. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum dan saran hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!