Pembuktian dan Proses Hukum Dugaan Perselingkuhan PNS Saat Bukti Chat Dihapus dan Status Pihak Ketiga sebagai Ibu Rumah Tangga
13/07/20
Oleh : Rag***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Bagaimana klo ayah saya selingkuh dan ibu saya tau nya dari hp ayah saya hasil chatingan dgn selingkuhan ayah saya di apk WA itu dan gara² marah besar ibu saya menghapus semua chat nya. Alhasil tidak ada bukti. Dan juga ayah sama selingkuh nya tidak sampai melakukan (maaf) hubungan, tp itu sih kata nya ayah saya. Selain dari chatingan ada lagi bukti lainnya yg mengetahui ini adalah kk saya, bahwa ada (maaf) cd nya perempuan itu yg di simpan ayah saya. Ibu saya sempat mendatangi perempuan itu utk menanyakan sampai mana hubungan antara dia dan ayah saya, dia kya org bru tau mslh ini, seperti org yg tidak mengetahui apapun, trus ibu saya bilang klo ada banyak cd nya yg di simpan ayah saya, trus kata dia, ayah saya juga sampai membawa ke Jawa saat ngantar adek saya ke sana. Selain itu dia juga bilang ke ibu sama suaminya klo itu bukan dia yg ngelakukan kata nya dia sdh menolak chat dari ayah saya, tp setau saya, saat saya buka hp ayah saya dia masih membalas chat ayah saya bahkan setelah ibu saya dtng ke rmh nya utk bicara baik². Dan klo misalkan ibu saya melaporkan dia atas perselingkuhan, bisakah dia di tahan atau malah ibu saya yg di tahan. Mohon bantuan nya
# ayah dan ibu saya kerja nya PNS, sedang kan perempuan itu cuma ibu rumah tangga dan suami nya kerja sebagai sopir Trak pengangkut tanah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rag************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah “selingkuh” memiliki arti :
1. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong.
2. suka menggelapkan uang; korup.
3. suka menyeleweng.
Di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan, namun apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina maka dapat dikenakan Pasal 284 KUHP. R. Soesilo (1991) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Terhadap hal tersebut maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan suaminya/istrinya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 disebutkan bahwa :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
R. Soesilo juga menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila seorang suami/isteri mengadukan pasangannya telah berzinah dengan perempuan/laki-laki lain (selingkuh), maka pasangan dari suami/isteri tersebut maupun selingkuhannya yang turut melakukan perzinahan, harus dituntut kedua-duanya. Oleh karena itu sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan berlaku untuk suami/istri yang selingkuh maupun perempuan/laki-laki yang menjadi selingkuhannya.
Namun berdasarkan apa yang Saudara sampaikan bahwa menurut pengakuan ayah Saudara bahwa belum terjadi hubungan badan atau persetubuhan antara ayah Saudara dengan wanita tersebut, maka perbuatan antara ayah Saudara dan wanita tersebut belum termasuk kedalam ketentuan Pasal 284 KUHP.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pekerjaan ayah Saudara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seorang PNS memiliki peraturan tersendiri mengenai kedisplinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS (PP 53/2010) yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Perbuatan ayah Saudara bisa saja mengarah kepada pencemaran martabat PNS yang dapat dijatuhkan hukuman disiplin. Dalam Pasal 3 PP 53/2010 mengenai Kewajiban PNS, diantaranya pada angka 6 disebutkan bahwa:
Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.
Lebih lanjut dalam Pasal 5 PP 53/2010 mengenai Hukuman Displin, disebutkan bahwa :
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Adapun tingkat hukuman disiplin sebagaimana dimaksud, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) PP 53/2010 terdiri atas :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
Langkah yang dapat ibu Saudara lakukan terhadap ayah Saudara sebagai PNS yaitu melaporkan perbuatan ayah Saudara kepada pejabat pimpinan di instansi ayah Saudara bekerja dan untuk selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Apabila kemudian terbukti ada pelanggaran disiplin yang dilakukan maka penjatuhan hukuman disiplin bisa saja dilakukan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Referensi :
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!