Potensi Tanggung Jawab Pidana dan Langkah Hukum bagi Anggota Arisan Online yang Tidak Mampu Membayar karena Kesulitan Keuangan
13/07/20
Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya member arisan online sudah 4 tahun, selama ini saya ontime dalam pembayaran dan saya tidak pernah merugikan siapapun.bahkan saya rela bayar bunga berbunga. Namun di bulan ini saya mulai tidak mampu lagi membayar karena usaha saya tidak berjalan dengan baik. Saya bilang klo saya tidak punya uang lagi. Tetapi dia ketua arisan tetap buat berjalan sehingga bunga berbunga terjadi di arisan itu dan sehingga tambah dalam utangku dibuat dia diarisan itu. Apakah yang bisa saya lakukqn, klo saya tidak mampu lagi membayar, apakah saya akan dipidanakan klo saya tidak byar?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya, saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengeni arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Pada umumnya, arisan didasarkan pada Kesepakatan/Perjanjian oleh seluruh peserta/anggota mengenai jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah anggota dan mekanisme lainnya. Pada dasarnya semua kegiatan yang didasarkan perjanjian baik lisan maupun tertulis harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith).
Temen dan klien harus perlu memperhatikan apakah surat perjanjian yang dibuat telah memenuhi seluruh syarat dan perjanjian. Menurut Pasal 1320 KUHPer terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi ketika membuat surat perjanjian :
Kesepakatan Para Pihak
Dalam membuat surat suatu perjanjian, anda harus mencapai kesepakatan para pihak diatas ha-hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang dimaksud disini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan ataupun penipuan.
Kecapakan Para Pihak
Istilah kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian.
Adanya Objek Perjanjian
Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.
Sebab Yang Halal
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Sebab yang tidak halal adalah sebab yang dilarang oleh Undang-Undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, atau ketertiban umum. Nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum sendiri ditentukan berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dimana perjanjian tersebut dibuat.
Pada prinsipnya jika klien tidak mampu membayar lagi termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.
Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.
Sepanjang klien belum bisa membayar uang arisan online lantaran usahanya berjalan tidak baik. maka upaya melaporkan temen klien untuk melaporkan ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!