Kekuatan Hukum Pemegang Sertifikat Rumah atas Nama Anak untuk Mencegah Pengusiran Ibu dari Rumah Bersama dalam Proses Perceraian
12/07/20Oleh : Fia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Keliuarga saya berada diujung perceraian, ayah saya menggugat cerai ibu saya dan mengancam mengusirnya dari rumah bersama yang sertifikatnya sudah atas nama saya sebagai anak. Saya memihak ibu saya dan tidak akan membiarkan ibu pergi, bagaimana kekuatan hukum saya sebagai pemegang sertifikat rumah untuk mempertahankan ibu saya dirumah ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih kepada Saudara Fian atas pertanyaannya. Masalah perceraian dalam keluarga memang sering membawa dampak yang sulit bagi anak dan juga aset yang dimiliki. Oleh karena itu diperlukan sikap yang bijak.
Terkait masalah sertifikat tanah, perlu dipahami bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak hak atas tanah yang sudah didaftarkan. Pendaftaran tanah, menurut Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disingkat UUPA, meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Sertifikat sendiri, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Terkait dengan permasalahan keluarga yang Saudara alami, secara hukum tidak mempengaruhi hak atas tanah yang telah disertifikatkan atas nama Saudara. Meskipun ayah Saudara mengusir ibu Saudara, secara hukum tetap tidak memiliki kewenangan untuk memiliki bangunan yang didirikan di atas tanah atas nama Saudara.
Di sisi lain, jika ayah Saudara mengganggu hak Saudara dalam menggunakan tanah dan rumah tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyakbanyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ).
Berdasarkan aturan di atas, jelas bahwa pemegang hak yang namanya tercantum dalam sertifikat memiliki kedudukan yang kuat untuk menggunakan haknya atas tanah tersebut karena sertifikat adalah bukti hak atas tanah yang kuat dan diakui oleh negara. Selain itu, Saudara juga bisa mengadukan secara hukum kepada orang yang telah mengganggu hak Saudara dalam menggunakan atas tanah ataupun rumah yang telah menjadi hak Saudara tersebut.
Meskipun Saudara mempunyai kedudukan yang kuat atas tanah dan rumah tersebut, untuk mempertahankan ibu, kami sarankan agar Saudara mengupayakan menyelesaikannya dengan musyawarah kekeluargaan. Kami harap Saudara dapat memberikan pengertian kepada ayah Saudara agar mencari penyelesaian terbaik dan tidak bercerai karena bagaimanapun juga keduanya adalah sosok orangtua yang diharapkan dapat menjadi teladan bagi anak-anaknya.
Demikian penjelasan kami dalam upaya menyelesaikan masalah hukum yang Saudara alami. Semoga ini bisa membantu Saudara.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disingkat UUPA ;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya ;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!