Keabsahan Tindakan Keluarga Memaksa Perpisahan, Kekerasan, Ancaman Penjara, dan Pembatasan Hak Menikah terhadap Pasangan Dewasa Beda Agama
12/07/20
Oleh : Suq***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam, bpk/ibu yang saya hormati. izinkan sy bercerita mengenai permasalah yang saya alami. dulu awal menjalin hubungan dengan pasangan saya sudah memiliki komitmen utk menikah. walaupun kami beda agama, tapi dia bersedia mengikuti dan mau belajar agama saya. saya berusia 24 tahun dan dia berusia 21 tahun saat berpacaran tinggal bersama karena berpikir akan lebih hemat jika menyewa hanya satu apartemen. ternyata keluarga saya tau kalau kami tinggal bersama. kakak saya dan beberapa orang yang mengaku sebagai aparat datang secara paksa masuk ke dalam apartemen dengan memegang hp untuk memvideo kami berdua. pasangan saya kemudian dipukulin, dan kami dipaksa dibawa kesuatu tempat. saya saat itu diancam harus pulang ke daerah orangtua saya. ayah saya juga mengatakan bahwa dia mau membunuh pasangan saya dan mau memukuli saya. pasangan saya beberapa kali mengalami pemukulan. selama beberapa hari pasangan saya dibawa pergi entah kemana, ditahan smua alat komunikasinya dan dilakukan intimidasi. dia dipaksa menandatangi surat pernyataan bahwa dia tidak akan menemui saya lagi, bila dia melanggar maka dia akan dipenjara. dia juga disuruh untuk membayar uang Rp 50.000.000 kepada keluarga saya. saya dan dia diancam agar jangan smpai saling berhubungan lagi. kalau ketahuan maka akan lebih parah dari kejadian waktu itu. semenjak kejadian itu saya mengalami trauma, baik mental maupun kesehatan. saya sampai beberapa kali mencoba untuk bunuh diri. tapi keluarga saya tetap melarang saya untuk menikah dengan orang yg saya pilih. pasangan saya ternyata tidak mau menyerah, dia kemudian pindah agama dan berusaha belajar ilmu agama. dia juga membayar setiap bulan cicilan uang yang disuruh dibayarkan ke keluarga saya. sampai saat ini saya selalu ketakutan dan selalu diawasi gerak geriknya. yang saya ingin tanyakan, apakah tindakan-tindakan yang dilakukan keluarga saya itu benar? apakah kami yang sudah berusia dewasa tidak boleh menikah krn orangtua saya yang tidak menyetujuinya? apakah ancaman bahwa bila kami smpai ketahuan berhubungan lagi maka bisa dipenjara? bagaimana dampak hukum bila saya dan pasangan saya memaksakan untuk menikah tanpa persetujuan keluarga? saya mohon diberikan solusi yang dapat saya lakukan untuk menyelesaikan keadaan ini. mohon kiranya bapak/ibu bisa memberikan saya masukan yang mungkin bisa memperbaiki semua yang telah terjadi. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suq** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, yang saudara kirimkan kepada kami. Sebelumnya kami ikut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara dan calon saudara.
Sebelum kami memberikan nasehat/pendapat hukum, kami coba untuk memahami cerita/penjelasan saudara. Yang kami pahami dari cerita/penjelasan saudara diatas adalah:
Saudara berusia 24 Tahun dan calon/pacar saudara berusia 21 tahun
Saudara dan pacar saudara beda agama, tetapi pacar saudara siap untuk mempelajari dan mengikuti agama saudara.
Saudara dan pacar, tinggal bersama satu apartemen supaya lebih hemat.
Keluarga saudara mengetahui hal tersebut (tinggal bersama satu apartemen) maka kakak dan temen2nya mendatangi dan mengancam serta menganiaya pacar saudara bahkan bahkan meminta pacar saudara untuk membayar Rp.50.000.000 kepada keluarga saudara. Bahkan pacar saudara sdh berusaha untuk mengcicil untuk membayarnya.
Yang menjadi pertanyaan saudara:
apakah tindakan-tindakan yang dilakukan keluarga saya itu benar?
Apakah kami yang sudah berusia dewasa tidak boleh menikah karena orangtua saya tidak menyetujuinya?
Apakah ancaman bahwa bila kami sampai ketahuan berhubungan lagi maka bisa dipenjara?
Bagaimana dampak hukum bila saya dan pasangan saya memaksakan untuk menikah tanpa persetujuan keluarga?
Kami jelaskan bahwa,
Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini yang melarang pasangan pria-wanita yang sudah dewasa dan masing-masing tidak terikat perkawinan resmi, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Perlu diketahui bahwa yang disebut dewasa adalah mereka yang bukan termasuk sebagai anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Mengenai tindakan warga setempat yang hendak men-sweeping dan mengusir pasangan tersebut, maka mereka dapat dituntut berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terkait pasal ini, mengatakan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah:
1. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu;
2. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.
Dalam hal ini, para warga tidak mempunyai hak untuk mengusir orang lain dari kediamannya sendiri. Sehingga para warga dapat dipidana dengan Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP karena dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, yaitu memaksa orang lain untuk keluar dari rumahnya.
Pada sisi lain, dalam kelompok masyarakat tertentu juga berlaku hukum adat. Seperti misalnya dalam masyarakat hukum adat batak Toba. J.C. Vergouwen, dalam bukunya yang berjudul Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba (hal. 216-217) menjelaskan mengenai adat yang berlaku di batak Toba. Ada hubungan yang tidak diperkenankan dalam masyarakat batak Toba. Dikatakan bahwa jika pasangan sepakat untuk secara diam-diam menjadi suami istri (marpadan-padan, berkencan gelap), juga disebut marmainan (melacur), dan marlangaka pilit (mengambil jalan sesat), maka perkawinan harus dilaksanakan segera setelah hal itu diketahui.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pasangan muda-mudi itu juga diminta untuk mengakui kesalahan (manopotim) di depan para tetua dan orang tua kedua belah pihak. Hukuman bagi pasangan muda-mudi itu ditentukan oleh keadaan dan hubungan antar mereka. Jika pemuda meninggalkan perempuan yang sudah digaulinya, atau jika orang tuanya tidak menghendaki perkawinan, maka hukumannya akan lebih berat. Si pemuda wajib membayar ongkos pengurasion (penyucian) dan menenangkan hati parboru dengan memberikan piso.
J.C. Vergouwen (Ibid, hal. 217) juga menjelaskan bahwa hidup bersama secara terbuka dan tidak sah sebagai suami istri (marbagas roha-roha) tidak dikenal di kalangan pemuda dan tidak selaras dengan hubungan gadis dengan parboru-nya. Namun, hal seperti itu banyak terjadi di kawasan yang disiplin hukum dan adat istiadatnya lemah, yaitu di antara orang-orang yang sudah tua dan sudah pernah kawin. Ini adalah pelanggaran terhadap adat (sala tu adat) dan pantas dituntut dan dihukum oleh penguasa. Di Padang Lawas, tindakan seperti itu disebut manaporkon ogung ni raja (memecahkan gong raja). Dalam arti menyalahi hukum masyarakat. Perbuatan seperti itu dapat dijatuhi hukum adat, kualifikasi ini menunjukkan pelanggaran terhadap ketertiban umum
Jadi, pada dasarnya walaupun tidak ada hukum negara yang dapat menghukum pasangan pria dan wanita yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan tersebut, namun perbuatan tersebut dapat saja memiliki konsekuensi tertentu menurut hukum adat yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
Dari penjelasan kami diatas, dapatlah kami jawab dan nasehatkan kepada saudara sbb;
Tindakan keluarga saudara yang memakai intimidasi disertai dengan kekerasan jelas tidak dibenarkan secara hukum positif di Indonesia.
Pada dasarnya apabila sudah berusia dewasa, boleh saja orang menikah, namun larangan orang tua juga harus di pahami, mungkin karena saudara dengan calon saudara masih ada hubungan famili, atau ada masalah beda keyakinan (agama), atau calon suami belum mempunyai penghasilan (karena masih kuliah) dll, untuk itu tidak ada salahnya apabila saudara bicara dari hati kehati dengan orang tua saudara. Orang tua perlu diyakinkan bahwa pilihan saudara itu yang terbaik bagi saudara. Karena semua orang tua pasti menginginkan anaknya bahagia dan tidak sengsara hidupnya.
Ancaman bahwa apabila saudara berhubungan lagi akan bisa membawa saudara ke penjara, itu tidak ada, kecuali saudara melakukan tindak pidana.
Untuk pertanyaan masalah dampak hukum bila saudara dan pasangan memaksakan untuk menikah tanpa persetujuan keluarga. Sebaiknya saya berikan nasehat sbb:
Bahwa perkawinan itu bukan untuk sehari atau dua hari, tetapi selama hidup, bahkan di pasal 1 Undang-undang No.1 /1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya perkawinan itu melibatkan dua keluarga besar. Memang yang menikah itu cuma saudara dan pasangan saudara tetapi berimplikasi bersatunya dua keluarga besar. Apakah perkawinan saudara akan dapat bahagia bila membuat kedua keluarga besar justru menjadi saling bermusuhan?
Untuk itu kami nasehatkan untuk terbuka dan mengajak bicara ke orang tua saudara, dan calon saudara juga bicara kepada orang tuanya tentang rencana keinginan untuk menikah tersebut secara baik-baik.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Undang-undang No. 1/1974 ttg Perkawinan.
Referensi:
J.C. Vergouwen. 2004. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. LKiS Yogyakarta;
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia – Bogor.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52217ea9da3ff/hukum-hidup-bersama-sebagai-suami-istri-tanpa-ikatan-perkawinan/
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!