Penerapan Pasal Pidana atas Ancaman dengan Kapak, Perusakan Pintu dan Motor, serta Dampak Trauma Anak dan Bayi oleh Tetangga Mabuk
11/07/20Oleh : Ase***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Awal saya bertengkar dengan tetangga saya.kemudian suami nya datang dengan kondisi mabuk dan mengancam saya dengan sebuah kampak ke leher saya kemudian merusak pintu dan motor saya
d dalam rumah saya ada anak umur 10 tahun dan bayi saya umur 4 bln pzti menyebabkan trauma berat
Pasal berapa saja yg bisa d terapkan untuk melaporkan tetangga sy k polisi ???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Berdasarkan dari keterangan dari klien, pelaku pengrusakan barang dapat diancam pidana dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pengrusakan barang , dengan catatan, perbuatan itu dilakukan secara sengaja.
Pasal 406 ayat (1)KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu :
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Gugatan Perdata
Kien juga dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”), yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum , yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Lalu apa saja unsur-unsur PMH? Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras dijelaskan antara lain bahwa Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3. Bertentangan dengan kesusilaan;
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Dalam hal ini, klien harus dapat membuktikan bahwa semua unsur di atas terpenuhi.
Sedangkan untuk tindakan pengancaman apabila terbukti secara hukum, maka klien bisa dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Bab XXIII pelaku bisa dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP serbagai ‘’Perbuatan tidak menyenangkan’’selengkapnya berbunyi:
‘’Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.’’
Selanjutnya tentang kekerasan dan ancaman kekerasan dari rumusan Pasal 335 ayat (1) KUHP harus dipenuhi untuk pembuktian. R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238), mengatakan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah:
Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.
Jadi berdasarkan hal tersebut, pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari dua unsur tersebut (ancaman kekerasan atau kekerasan).
Dalam Pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP ini hanya dapat dijerat pidana apabila adanya pengaduan dari korban.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!