Keabsahan dan risiko hukum surat pernyataan untuk menikahi wanita lain akibat perselingkuhan dan kelahiran anak di luar nikah
11/07/20
Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yth, mohon petunkuk. Saya melakukan perselingkuhan dengan wanita lain/janda, sedangkan saya sdh nerumah tangga. Ketika kami hub kami diketahui, dan sdh melahirkan anak, saya diiintai pernyataan untuk segera menikahinya. Sedangkan dalam sidang rt itu saya hanya seorang diri. Dan seakan akan saya tertekan dengan isi pernyataan itu, karena waktu dibatasi. Sedangkan saya belum musyawarah dengan klrg saya. Setelah batas waktu hanis, saya diburu terus, bahkan seolah olah mengarah kepada ancaman.. Mereka hanya menilai kesalahan hanya pada saya. Padahal perbuatan berdua. Apakah mereka bisa menuntut saya ke pengadilan pak?? Mobon penjelasan. Tks.
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelum menjawab pertanyaan Sdr. Andrie, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ada beberapa ketentuan hukum yang mengatur kasus perzinahan / perselingkuhan yang Saudara lakukan hingga melahirkan seorang anak yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa : Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dinyatakan bahwa : Dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai isterinya, seorang perempuan hanya satu orang laki-laki sebagai suaminya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Terlepas dari ketentuan di atas, pada dasarnya sebuah perkawinan hanya dapat dilangsungkan tanpa ada paksaan atau ancaman. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan : Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Demikian juga halnya terkait ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa : Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabilan perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
Ketentuan pasal ini, saya kira tidak dapat dijadikan alasan Saudara terhadap tuntutan pihak wanita yang telah anda gauli untuk menuntut dinikahi oleh Saudara.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat saya tegaskan atau garis bawahi bahwa Saudara dapat dituntut ke pihak berwajib termasuk Pengadilan terhadap perbuatan yang telah Saudara lakukan, yakni tindakan perzinahan (mengingat perselingkuhan yang Saudara lakukan telah dilahirkan seorang anak).
Namun, mengingat ketentuan terkait masalah perzinahan ini merupakan delik aduan, maka pihak yang dapat melaporkan adanya kasus tersebut adalah pihak isteri atau pihak keluarga dari wanita yang telah menjadi pasangan selingkuh atau perzinahan tersebut.
Saran saya, sebaiknya Saudara dapat mengakui kesalahan yang telah Saudara lakukan kepada isteri Saudara dan pihak keluaga wanita yang menjadi pasangan selingkuh Saudara guna meminta izin untuk menikahi wanita yang telah melahirkan anak hasil hubungan gelap Saudara. Saudara harus berani menerima segala resiko yang terjadi, mengingat hal tersebut telah terjadi.
Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!