Upaya Hukum Pemenang Lelang Menghadapi Penguasaan Objek oleh Pihak Ketiga dan Permintaan Uang Kerohiman
11/07/20Oleh : edi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sebagai pemenang lelang sebuah rumah, saya telah melakukan balik nama atas sertifikat rumah lelang tersebut, namun saya masih belum bisa menempati objek lelang karena masih diduduki oleh pihak ketiga atas suruhan pemilik rumah, selain itu mereka juga meminta semacam uang kerohiman yang besar dan diluar kesanggupan, saya sudah coba menawar tetapi mereka tetap tidak mau selain angka yang mereka mau, apakah itu dapat dikategorikan pemerasan ? Upaya hukum apa yang dapat saya tempuh untuk mengambil hak saya? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara edi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Fawahid Haidar, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang lelang sesuai dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 093/PMK.06 tahun 2010 lelang adalah Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pembeli adalah Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yaitu:“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”
Maka atas persoalan yang saudara alami, saudara dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri, maka selanjutnya ketua pengadilan akan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk segera mengosongkan rumah tersebut. Apabila tidak diindahkan juga maka akan dilakukan upaya paksa.
Mengenai permintaan sejumlah uang agar sebagai kerohiman itu dapat dikatakan sebagai pemerasan, maksud pemerasan menurut Pasal 368 KUHP adalah dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum. Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan sesuatu barangnya atau orang ketiga atau supaya dia mengutang atau menghapus piutang. Tindakan ini disebut “afpersing”. Sedangkan upaya hukum yang dapat saudara lakukan. Delik Aduan; Posisi pemerasan sebagai delik aduan, bahwa yang berhak mengajukan pengaduan adalah orang yang terhadapnya tindak pidana dilakukan dan orang yang dirugikan dengan tindak pidana, secara pendek dapat dinamakan si korban. Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa Pasal 367 berlaku bagi pemerasan dan ancaman. Sekian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!