Pemaksaan hubungan seksual dan ancaman kekerasan oleh suami terhadap istri hamil serta penelantaran nafkah

11/07/20

Oleh : Gin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya sedang hamil dan usia kehamilan saya sekarang 8 bulan. dari usia kehamilan saya 3 minggu, saya selalu mendapat perlakuan tidak baik dari suami saya, suami saya selalu memaksa saya untuk melayani nafsunya sedangkan keadaan saya tidak sehat/sakit karena nyidam, perlakuan itu dia lakukan setiap hari bahkan selalu mengancam untuk cerai, membakar buku nikah, menodong saya dengan senjata tajam setiap saya menolaknya, bahkan saya sampai dirujuk ke rumah sakit waktu usia lehamilan saya 12minggu karena perlakuan suami saya yg selalu meluapkan nafsunya tanpa memikirkan keadaan saya dan anak yg sedang saya kandung. sepulang dari rumah sakit, saya sudah tidak tahan dengan perlakuan suami saya sehingga saya pulang ke rumah orang tua saya sampai sekarang, bahkan selama saya dirumah orang tua saya, suami saya tidak pernah memberi nafkah untuk saya dan calon anaknya, menjengukpun tidak pernah. apakah ada hukum yg berlaku untuk suami saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gin******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri GINA RAHAYU dari LAMPUNG terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Dari kejadian yang anda alami saya turut prihatin dengan kejadian yang anda alami di Indonesia terdapat peraturan yang mengatur tentang kekerasan yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 1 dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggan”  Dan pada Pasal 5 Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga dalam Pasal 6 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sebagai sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Kekerasan seksual menurut UU No. 23 tahun 2004 diartikan sebagai setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual Kekerasan seksual adalah kekerasan yang terjadi karena persoalan seksualitas. Kekerasan seksual pada umumnya dilakukan terhadap pasangan. Kekerasan ini mencakup segala jenis kekerasan seksual yang dilakukan seseorang terhadap pasangan seksualnya. Termasuk kekerasan seksual adalah kekerasan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya, semata-mata karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Dalam UU PKDRT, Kekerasan seksual yang meliputi: pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/ atau tujuan tertentu;Kekerasan yang terjadi karena persoalan seksualitas, di mana terdapat seks maka kekerasan hampir selalu dilahirkan. Kekerasan seksual dalam pernikahan dapat diartikan sebagai hubungan atau penetrasi yang tidak diinginkan (vaginal, anal, atau oral) disertai dengan kekerasan, ancaman, atau ketika istri sedang berhalangan. Menurut Undang-undang, unsur penting dari perkosaan adalah adanya penggunaan/ upaya kekerasan didalamnya. Setiap hubungan seksual yang tidak atas persetujuan haruslah dianggap sebagai perkosaan termasuk dalam lingkup perkawinan. Karena persetujuan dari istri dalam praktek menjadi sangat problematik jika ditinjau dari kemampuan istri menggunakan kekuasaannya untuk menyatakan persetujuannya atau tidak. Adapun, sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000.00,-. Hal ini ditegaskan dalam pasal 46 UU penghapusan KDRT No. 23 tahun 2004. Istri melakukan hubungan seksual tanpa dapat menikmati, dan ia mengabaikan diri dan perasaannya sendiri sementara suami tidak pernah mau tahu tentang perasaan istrinya. Hal ini merupakan perkosaan dalam perkawinan (marital rape) karena consent istri pada dasarnya bukan pada alasan “karena memang ia ingin dan menghendaki” tetapi semata-mata karena takut menolak suaminya.Istilah kekerasan seksual terhadap istri sering disebut dengan perkosaan suami terhadap istri (marital rape). Perkosaan tersebut tentunya mengandung arti pemaksaan. Ada keengganan atau penolakan seorang istri terhadap ajakan suami untuk berhubungan badan. Padahal kepatuhan istri kepada suami yang paling asasi adalah menyangkut hubungan seksual (hubungan badan).Memang jika dilihat pemaksaan dan kewajiban diakui terkadang serupa manakala pihak bersangkutan merasa berat dan tidak senang melakukannya, tetapi sebenarnya menurut Ibrahim Hosen tidak sama. Pemaksaan dalam bahasa Arab disebut “Ikrah” yaitu membawa seseorang kepada hal yang bertentangan dengan keinginan atau pilihannya. Sementara kewajiban adalah membawa seseorang kepada hal atau sesuatu yang ia telah menyatakan keinginan atau pilihannya, yang dalam hukum Islam disebut dengan “taklif”. Sehingga jelaslah bahwa keharusan istri untuk melayani suami termasuk dalam taklif, bukan ikrah. Atas dasar itu pula, hukum Islam tidak mengenal adanya perkosaan suami kepada istri yang disebut ikrah. Secara syariat, berlaku sadis terhadap pasangan tentu amat dilarang. Hal ini menyalahi konsep bergaul dengan baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf) sebagaimana telah dijelaskan dalam al-Quran: “…dan bergaullah dengan mereka secara patut.” ۉ ۉې (Q.S. al-Nisa’[4]: 19) Walaupun larangan tersebut tidak secara eksplisit langsung menyinggung masalah hubungan seksual dengan cara seks sadistik tersebut. Namun, Islam telah mewanti-wantinya melalui kewajiban suami istri untuk bergaul dengan cara yang ma’ruf dan larangan menzalimi orang lain. Termasuk apapun yang menjadi latar belakang dan juga tujuan melakukan kekerasan seksual, tetap saja itu merupakan perbuatan zalim yang diharamkan dalam Islam.  Jika suami saudara tidak melakukan kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya (lihat Pasal 34 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP).Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum, isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 34 UUP berbunyi “Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan”.Perlu dipahami, Gugatan nafkah ini tidak ada hubungannya dengan gugatan cerai. Dengan kata lain, Gugatan nafkah bisa diajukan isteri terhadap suami tanpa harus bercerai/mengajukan gugatan cerai. Tindakan suami anda yang tidak menafkahi Anda dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Karena ini merupakan perbuatan pidana maka Anda bisa melaporkan suami Anda ke polisi. Yang dimaksud dengan penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah “melakukan penelantaran kepada orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” (lihat Pasal 9 UU PKDRT). Sedang, Pasal 49 UU PKDRT mengatakan setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Begitu juga dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa digunakan untuk menjerat suami Anda. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih Kesimpulan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!