Pencemaran Nama Baik, Penghinaan Suku, dan Ancaman Tuntutan Balik akibat Unggahan dan Pesan di Media Sosial terkait Hubungan dengan Pria Berpacar
10/07/20
Oleh : Aul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Jadi awalnya saya kenal lelaki dari socmed, dan dekat. Dia bilang tidak punya pacar, sampe suatu saat ketahuan dia punya pacar, tapi masih tetep saya lanjut hubungan dengan lelaki ini. Lalu saya di chat dan di sindir oleh pacar nya, karena saya ketahuan melihat story di instagram nya, disitu posisi nya dia ga tahu kalo saya deket sama pacar nya, ya bisa dibilang selingkuhan. Tapi dia mengirim pesan kepada saya, ngatain saya dengan sebutan "jablay, pecun, lonte" sejak bulan april sampai juli ini. Dia pun membuat tulisan di twitter, dengan sebutan yang sama kepada saya. Dan juga bawa-bawa suku, dan menyangkutpautkan dengan jilbab saya. Lama-lama saya ga tahan, bulan juli ini saya bongkar semua nya ke perempuan ini, kalo saya sempat dekat dengan pacarnya, dan saya pun minta maaf. Saya kira masalah ini selesai, tapi ternyata dia malah post foto saya (hanya bagian mata yang di tutup) di twitter nya, dan ngatain tentang fisik saya. Lalu saya kirim pesan ke dia, maksud dari sikap dia tersebut tuh apa. Eh dia malah terus-terusan ngatain saya. Sebelumnya saya dan si lelaki ini akan liburan ke luar provinsi, dan sudah memesan hotel dengan kamar yang sama. Tapi tidak jadi karena pandemi, walaupun tiket dan hotel sudah dipesan. Tapi memang kalau tidak pandemi pun, saya emang ingin membatalkan keberangkatan dengan dia. Saya mau laporin ini ke polisi, tapi saya masih bingung. Pasal apakah yang bisa dia dapat? dan dari cerita ini, apakah dia bisa menuntut balik saya? Apa dia bisa nuntut balik saya dengan niatan liburan itu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aul kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pasal 27 ayat 3 UU ITE memang menyebut bahwa setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Ketentuan ini masuk kepada
delik aduan dan mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau
fitnah yang diatur dalam KUHP. Sementara itu, penghinaan terhadap citra
tubuh dapat dikategorikan sebagai pasal penghinaan ringan yang termaktub
dalam Pasal 315 KUHP:
"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat
pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang,
baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu
sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan
atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Jika ditelaah, sebenarnya tidak ada kalimat dalam aturan tersebut
yang menyebut pidana penghinaan citra tubuh atau body shaming
secara eksplisit. Yang ada hanya klausul “penghinaan/pencemaran nama
baik" yang bersifat umum dan seringkali dilihat sebagai 'pasal karet' karena
bisa menimbulkan multitafsir. Pasal ini menjerat banyak korban
serta mengekang kebebasan berekspresi.
Pasal 27 UU ITE pertama kali disahkan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada April 2008. Mulanya, pasal ini memiliki ancaman
pidana enam tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar. Namun Oktober 2016, DPR RI merevisi menjadi pidana empat tahun dan denda Rp750 juta.
Selain itu kemungkinan jika dituntut balik saat dilaporkan yang
dirasakan akan mendapatkan saksi sosial. Karna merebut kekasih orang
lain dalam. Artian selingkuhan, pelakor istilah seperti yang sering kita
dengar, juga teman makan temen dikarenakan anda sudah mengakuinya
dan meminta maaf berarti ada rasa bersalah juga telah merebut kekasih
orang lain.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!