Penolakan Klaim Asuransi Kehilangan Motor karena Perbedaan Kepemilikan antara Tertanggung dan Pengguna Kendaraan
10/07/20
Oleh : Iqb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Malam, awal permasalahan saat saya mengangsur motor dengan tenor 11 atas nama ayah kandung saya, akan tetapi motor tersebut dipakai oleh saya untuk kegiatan setiap hari, suatu hari motor tersebut hilang di curi orang pada saat saya sedang tertidur, saat saya mengajukan asuransi, asuransi saya di tolak dengan pasal Bab IV Pasal 27 ayat 4 : "pertanggungan batal demi hukum apabila diketahui tidak terdapat hubungan kepemilikan antara kendaraan bermotor dengan tertanggung"
Memang betul saya dan ayah kandung saya tidak dalam satu KK akan tetapi dalam KK saya tertera nama ayah kandung saya dan juga dalam izasah maupun Akte kelahiran, mohon bantuannya terkait permasalahan saya ini apakah polis saya masih bisa di perjuangkan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iqb** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri IQBAL dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat). ( "Kamus Besar Bahasa Indonesia")
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran/kontribusi/premi untuk mendapat penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan, yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga. Istilah asuransi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu “insurance” dan bahasa Belanda, assurantie atau verzekering. Asuransi tidak dapat menghilangkan risiko terjadinya peristiwa tidak terduga, tetapi asuransi dapat mengurangi dampak kerugian yang muncul dari peristiwa tersebut, baik dalam skala kecil ataupun besar. Kini asuransi pun sudah menjadi bagian perencanaan keuangan bagi sebagian orang untuk jangka panjang.
"Perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance)." Otoritas Jasa Keuangan
Berkaitan dengan perjanjian, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”). Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi oleh 4 (empat) syarat yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Jadi dalam hal ini dapat dikatakan perjanjian merupakan “undang-undang” bagi setiap pihak yang mengikatkan dirinya kepada perjanjian tersebut. Perlu diketahui juga bahwa perjanjian bersifat memaksa. Kata “memaksa” di sini berarti setiap orang yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian wajib menjalankan seluruh isi perjanjian.
Mengenai perikatan, yaitu suatu hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, memberi hak pada yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang satunya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak yang berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak yang berutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut itu dinamakan “prestasi”, yang menurut Pasal 1234 KUH Perdata dapat berupa :
1. Menyerahkan suatu barang;
2. Melakukan suatu perbuatan;
3. Tidak melakukan suatu perbuatan.
Dengan hal ini, maka jika terjadi kehilangan suatu hari (asalkan diperjanjikan dalam perjanjian asuransinya), maka Pihak Asuransi akan membayarkan kepada Kreditur sejumlah biaya yang ditanggung, dan Kreditur nantinya bahkan mungkin bisa menggantikan kendaraan yang diambil debitur dengan kendaraan baru.
Setelah Anda melakukan klaim, dan klaim Anda diterima, Anda akan dihubungi oleh pihak asuransi. Pihak asuransi pun akan diberikan waktu oleh pihak kepolisian selama 30 hari untuk membayar ganti rugi. Hal ini untuk mencegah perusahaan asuransi yang curang, sehingga jika tidak dipenuhi kewajibannya, pihak kepolisian dapat memberikan sanksi. Seluruh ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993. Agar proses klaim kehilangan mobil kepada asuransi berjalan dengan baik, pastikan seluruh prosedur dan proses dilakukan dengan benar dan lengkap. Serta tidak ada tindakan yang dapat menggugurkan pertanggungan asuransi atas kendaraan yang dijaminkan.
Hal yang Tidak Ditanggung Asuransi Kendaraan
Pada klausul pengecualian cukup banyak hal-hal yang ternyata tidak masuk dalam pertanggungan asuransi kendaraan, berikut diantaranya:
1. Kendaraan Bermotor digunakan untuk Tindakan Ilegal
2. Kendaraan yang Digunakan untuk Pawai atau Unjuk Rasa
3. Kendaraan yang Digunakan untuk Melakukan Tindak Kejahatan
4. Hilangnya Kendaraan Karena Penggelapan, Penipuan dan Hipnotis
5. Hilang atau Rusak Oleh Saudara Sekandung
6. Kendaraan yang digunakan orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung
7. Kelebihan muatan dari Kapasitas Kendaraan
8. Kerusakan Akibat hewan Peliharaan
9. Kerusakan Akibat Zat Kimia
10. Kerusakan Karena Perang
11. Kerusakan Karena Bencana Alam
12. Kerusakan Karena Nuklir
13. Kecelakaan yang Disengaja
14. Pengemudi yang Mabuk
15. Kendaraan yang Mengalami Modifikasi
Itulah beberapa hal yang tidak di cover atau ditanggung asuransi kendaraan. Pastikan sebelum membeli polis Anda memahami betul klausul pengecualian tersebut dan memilih ditempat yang aman dan terpercaya, yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam hal melakukan tindakan melaporkan kehilangkan motor tersebut ke polisi seharusnya orangtua sebagai pihak dalam perjanjian leasing/asuransi, bukan anda (walaupun selaku anak kandung, kecuali ada surat kuasa untuk itu). Bukti laporan polisi tersebut dapat Anda berikan kepada kreditur (pihak yang menjual motor) sebagai bukti bahwa motor yang Anda cicil telah hilang bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh Anda melainkan dicuri oleh orang lain.
Di dalam undang-undang pun diwajibkan debitur membuktikan kejadian tak terduga yang dialami oleh debitur kepada kreditur. Kasus ini tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana karena dalam kasus ini murni mengenai perikatan, perjanjian dan musnahnya barang yang terhutang berarti masuk dalam ranah hukum perdata. Tetapi, dapat saya tambahkan bahwa untuk masalah kehilangan motor tersebut biarkan pihak kepolisian yang akan melanjutkan proses penyidikan atas dasar laporan polisi yang pernah Anda buat.
#1 Membuat Laporan Ke Pihak Asuransi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika kendaraan Anda hilang adalah melapor kepada pihak asuransi. Anda dapat menghubungi pihak asuransi via email atau telepon. Waktu pelaporan maksimal adalah 72 jam. Pada saat pelaporan, pihak asuransi akan mewawancarai Anda. Pertanyaan seputar bagaimana, kenapa, dan kapan mobil Anda hilang akan ditanyakan. Pada saat wawancara ini, usahakan untuk memberikan keterangan serincinya dan sejujurnya. Jika mobil Anda masih dalam masa kredit, Anda juga dapat menghubungi pihak leasing. Setelah Anda diwawancarai, Anda akan diberikan informasi mengenai tata cara pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
Beberapa perusahaan asuransi atau leasing juga ada yang mengharuskan pemilik polis untuk datang ke kantor perusahaan atau leasing untuk wawancara.
#2 Membuat Berita Acara
Setelah Anda melakukan laporan ke pihak asuransi, Anda kemudian akan mengurus kehilangan kendaraan di kepolisian. Sesampainya di kepolisian, kemudian Anda akan diminta untuk membuat berita acara. Berita acara tersebut berisi mengenai data pribadi Anda serta kronologis kejadian. Waktu pembuatan berita acara maksimal adalah 24 jam. Setelah laporan berita acara dibuat dan ditandatangani, pihak kepolisian akan memeriksa dua orang saksi untuk sebagai verifikasi kejadian. Saksi ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kejadian tidak direkayasa dan murni. Kemudian, pihak kepolisian akan memberikan surat tanda kehilangan kendaraan. Pihak kepolisian juga akan membantu Anda untuk memberikan laporan kemajuan (lapju) atas pencarian mobil tersebut.
#3 Mengurus Surat Pemblokiran
Pihak kepolisian akan memblokir seluruh dokumen dari kendaraan tersebut sebagai tindak preventif agar tidak disalahgunakan. Surat pemblokiran ini didapatkan dari Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) di Polda setempat. Surat pemblokiran ini akan menjadi pelengkap dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan klaim.
#4 Mengurus Surat Dari Direktorat Reserse
Bagi Anda yang kendaraannya hilang, tahapan selanjutnya adalah meminta surat dari Kadit (Kepala Direktorat) Reserse. Untuk meminta surat Direktorat Reserse, Anda harus mengisi formulir surat permohonan dengan nama sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.
Surat permohonan tersebut juga harus dilampirkan beberapa dokumen, yaitu:
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Fotokopi BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor).
Fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor tersebut.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi tanda laporan dari pihak kepolisian.
Surat pengantar asli dari pihak asuransi.
Fotokopi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang).
Surat asli Lapju (laporan kemajuan).
#5 Mengajukan Surat Permohonan Klaim
Setelah seluruh tahapan di atas telah dipenuhi oleh pemilik polis, maka Anda dapat mengajukan surat permohonan klaim kepada pihak asuransi.
Anda harus mengisi formulir dengan detail dan selengkapnya. Untuk melengkapi surat permohonan klaim, Anda juga harus menyertakan:
Fotokopi polis asuransi kendaraan.
Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Surat kehilangan asli dari kepolisian.
Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) (jika diperlukan).
BPKB asli, faktur pembelian kendaraan asli, dan STNK asli.
Kuitansi yang telah dilengkapi dengan meterai sebanyak 3 lembar.
Kunci kontak kendaraan bermotor sebanyak 2 buah.
Surat Keterangan Ketua Direktorat yang diberikan oleh Serse Polda.
Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda.
Subrogasi.
Terkait dengan asuransi anda yang pihak asuransi ditolak dengan didasarkan pada kontrak perjanjian pasal Bab IV Pasal 27 ayat 4; yang isinya ‘pertanggungan batal demi hukum apabila diketahui tidak terdapat hubungan kepemilikan antara kendaraan bermotor dengan tertangung’. Jadi maksud isi tersebut bahwa
yang seharusnya mengkalim asurasi adalah orang tua anda sesuai dengan isi kontrak perjanjian antara pihak leasing/asuransi dengan orang tua bukan dengan anda, karena anda bukan sebagai pihak dalam perjanjian / kontrak tersebut. Insurable interest; Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Kendaraan hilang karena dipakai oleh anda, walaupun anda yang membayar cicilan namun yang diketahui pihak asurasi yang berhak menggunakan motor tersebut harusnya orang tua
Nasabah tetap bisa ajukan klaim asuransi mobil sekalipun tindakan pencurian terjadi saat kendaraan dipinjam orang lain. Dengan syarat, pihak yang meminjam tidak ikut hilang bersama kendaraan. Pihak yang meminjam dapat langsung melaporkan tindakan pencurian kepada pihak kepolisian dan pemilik kendaraan dapat melaporkan kasus ini ke pihak asuransi terkait.
pemilik kendaraan juga perlu menghubungi pihak leasing dengan masa waktu selambat-lambatnya selama 3×24 jam setelah terjadinya kehilangan mobil.
Si tertanggung Memberikan Informasi Palsu; Memberikan informasi palsu saat proses pengajuan klaim sudah tentu akan berakibat pada ditolaknya klaim asuransi. Sebab, untuk klaim dengan nilai besar, pihak asuransi biasanya memiliki bagian penunjauan atau investigasi. Apabila dilakukan investigasi dari perusahaan asuransi ternyata ditemukan fakta mengenai kondisi tak sesuai dengan apa yang dilaporkan maka kondisi ini berakibat klaim ditolak, selain juga tentunya merusak reputasi diri sendiri.
Penolakan klaim bisa terjadi apabila ada tindakan yang disengaja ataupun tidak disengaja dapat menggugurkan pertanggungan seperti pembayaran premi yang tidak rutin ataupun ada upaya penipuan. Laporan sengketa tersebut bisa dilakukan dengan menyertakan bukti-bukti penolakan klaim dilakukan karena adanya kelalaian dari pihak
Namun, apabila penolakan tersebut karena ada dokumen ataupun persyaratan yang kurang, maka dokumen tersebut dapat dilengkapi untuk melanjutkan proses pengajuan klaim.
Apabila klaim asuransi ditolak walaupun semua persyaratan dipenuhi dan tidak ada pelanggaran pada ketetapan ataupun persyaratan yang tercantum di dalam polis, nasabah bisa mengadukan masalah ini kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) untuk menindaklanjuti sengketa yang terjadi. BMAI merupakan badan hukum independen yang didirikan oleh biro perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Kementerian Keuangan yang berfungsi untuk membantu nasabah dan perusahaan asuransi dalam menangani dan menyelesaikan sengketa klaim asuransi yang terjadi.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber;
KUHPERDATA / BW
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KMK.017/1993 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!