Kualifikasi Hukum Pesan yang Mengancam Kekerasan terhadap Anak dalam Keluarga

09/07/20

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya. Nenek(ibu kandung bapak saya) mendapat message dari Bapak saya dengan kalimat “SEBENTAR LAGI SI KIKI(nama panggilan saya) ITU KU PIJAK PIJAK KAN.. BIAR MAMPUS ANAK ITU” lalu nenek saya meneruskan message itu ke saya. Saya merasa tidak tenang. Apakah ini termasuk ancaman? Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Rizki. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menyampaikan pengertian dari ancaman. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI daring), ancam/mengancam adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Sikap memperlakukan anak dengan kata-kata bentakan dan teriakan keras yang berisi ancaman baik diucapkan secara langsung maupun melalui media elektronik pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap salah satu hak anak yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jadi menjawab pertanyaan saudara, bahwa Perkataan Bapak Saudara “SEBENTAR LAGI SI KIKI ITU KU PIJAK-PIJAK KAN” melalui pesan singkat/message bisa dikategorikan sebagai ancaman. Namun, kami menyarankan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus menempuh jalur hukum. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat Dasar hukum : - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Rizki untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!