Upaya Hukum atas Hutang Kartu Kredit dan Kredivo Tanpa Perjanjian Tertulis yang Tidak Dibayarkan Teman
08/07/20Oleh : Tam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore,,saya ingin menanyakan perihal hutang yang tidak dibayarkan oleh teman saya sebesar Rp 14.600.000.
dia menggunakan kartu kredit,kredivo milik saya dan kami tidak memiliki perjanjian tertulis hanya lewat chat.
dia janji akan membayar bulan mei dan hanya dibayar 1.000.000 selebihnya dia janji akan membayar bulan Juni dan sampai sekarang dia hanya janji" saja.
apakah saya bisa ke jalur hukum untuk penyelesaian kasus ini?
mohon informasinya.
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tam* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Ali di Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Hutang
Hutang merupakan hal biasa dalam kehidupan. Namun hutang piutang harus didasarkan perjanjian baik tertulis atau lisan. Namun bentuk perjanjian tertulis lebih baik dan lebih kuat karena dapat dijadikan alat pembuktian dikemudian hari. Dalam hutang piutang peminjam dinamakan debitur dan pemberi pinjaman dinamakan kreditur. Orang dapat meminjam uang antara individu atau meminjam kepada lembaga keuangan (bank/leasing/lembaga pembiayaan lainnya). Dalam agama, persoalan hutang piutang bukan hal yang ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Pada umumnya transaksi hutang piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis adalah suatu perikatan hukum yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan berfungsi sebagai alat bukti penyelesaian di kemudian hari. Pada asasnya setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Dengan adanya perjanjian kedua belah pihak dapat menetapkan bagaimana sistem pembayaran dilakukan apakah langsung (cash) atau transfer, berapa besaran cicilan yang dibayar, kapan pembayaran dilakukan, dan dimana pembayaran dilakukan, dan lain sebagainya. Berdasarkan ilmu hukum hutang piutang termasuk ranah bidang hukum perdata yang didasarkan pada perjanjian perikatan.
Sifat Perjanjian
Menurut hukum perikatan perdata, perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata). Hutang termasuk ranah bidang hukum perdata dengan jaminan bukan ranah pidana sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.
Mengacu pada pasal tersebut harta benda milik debitur menjadi jaminan baik yang ada maupun yang akan ada. Pasal 1132 KUHPerdata, “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”.
Tentu hal itu didasarkan perjanjian antara debitur dengan kreditur. Dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang.
Perjanjian hutang piutang lebih baik dilakukan dengan perjanjian tertulis karena tercatat baik jumlah uangnya, tanggal, tempat dan waktu sehingga dapat memberikan bukti yang kuat. Pada perjanjian hutang piutang pihak yang tidak dapat menunaikan kewajibannya berarti dapat dikatakan telah terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Sehingga pengutang (debitur) dapat dipanggil (somasi) oleh kreditur bahkan di gugat ke pengadilan. Mengacu pada perjanjian anda dapat melakukan somasi pada teman anda. Atau jika anda tidak memiliki surat perjanjian anda dapat membuatkan kesepakatan perjanjian yang kemudian meminta di tanda tangani oleh teman anda yang memakai kartu kreditvo tersebut sebagai komitmen dia untuk membayar. Yang berisi identitas, tanggal lahir, alamat, waktu dan tempat, dan pernyataan/janji kapan membayar, cara pembayaran; cash atau cicil. Kemudian tanda tangan. Dengan membuat surat pernyataan utang, kemudian anda dapat membuat surat pemanggilan (somasi) sebanyak tiga kali sebagai syarat jika ingin menggugat ke pengadilan.
Wanprestasi
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Hutang Dari Sisi HAM
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut.
Menjawab Pertanyaan Anda
Dia janji akan membayar bulan Mei dan hanya dibayar 1.000.000 selebihnya dia janji dia janji akan membayar bulan Juni dan sampai sekarang dia hanya “janji” saja. Apakah saya bisa ke jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini ?
Jawabannya: bisa, karena jika melihat teman anda yang berjanji akan membayar di bulan Juni namun sampai saat ini belum juga menepati janji untuk membayar hutang tersebut. Berarti telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Yaaitu dia tidak melakukan prestasi seperti apa yang di janjikan. Jika hal itu terjadi berarti anda berhak menegur dengan menggunakan surat teguran sebanyak tiga kali (somasi). Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Maka jika teman anda tersebut tetap tidak membayar utangnya maka anda dapat membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Maka pengadilan lah yang akan memutus perihal persoalan hutang piutang tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!