Ketentuan dan Format Persetujuan Tertulis Para Saudara untuk Penjualan Tanah kepada Pihak Lain

07/07/20

Oleh : Edy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kalau minta persetujuan tertulis ( tanda tangan ) 4 saudara untuk keperluan jual tanah kepada orang lain, apakah harus pakai kertas segel, kertas biasa tapi bermaterai atau ada yg lain ? Dan kalau boleh tau bunyi persetujuannya minta tanda tangan ke saudara itu gimana ? Soalnya sdah browsing tidak dapat/ketemu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Edy************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Baik terima kasih Sdr. Edy atas pertanyaan yang anda alami yang dikonsultasikan kepada kami, akan kami jawab dari aspek hukum terkait dengan yang saudara pertanyakan tentang kertas segel atau kertas biasa yang bermaterai dalam persetujuan atas penjualan tanah warisan kepada 4 saudara anda : Pada dasar kertas segel atau kertas biasa yang bermaterai Rp.6.000; secara legal formal mempunyai kekuatan hukum yang sama artinya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan legal untuk dugunakan sebagai kekuatan hukum dalam perjanjian atau persetujuan dan sebagai bukti kelengkapan hukum secara administratife, jadi saudara Edy dipersilahkan saja mau menggunakan kertas segel atau kertas biasa yang bermaterai Rp. 6.000; fungsinya sama saja mempunyai kekuatan hukum yang sah dan legal, akan tetapi dalam surat persetujan jual tanah warisan tersebut yang harus minta persetuaan terhadap 4 saudara anda sebaiknya harus diketahui oleh perangkat desa seperti RT, RW dan Kades/Lurah supaya tidak timbul permasalahan dikemudian hari karena hal yang anda pertanyakan terkait dengan Hukum Perdata. (cukup menggunakan salah satu dari 2 pilhan itu saja) Yang dimaksud dengan pengertian  persetujuan dapat diketahui dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Contoh Surat Persetujuan Ahli Waris bisa dibuat secara kolektif (cukup 1 lembar): SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN AHLI WARIS Yang bertandatangan dibawah ini : Nama                           : Edy Akhmad Fauzi  Tempat & Tgl Lahir  : Usia                              : Pekerjan                      : Agama                         : Alamat                         : Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris almarhum sebutkan nama pewaris dengan ini secara bersama-sama 4 saudara, sebutkan juga nama-namanya secara lengkap menyatakan setuju secara mufakat bulat untuk menjual tanah warisan yang terletak sesuai dengan lokasi tanah tersebut dengan jelas termasuk luas tanah dimaksud. Dan selanjutnya : saudara tanda tangan diatas kertas segel atau kertas biasa yang bermaterai Rp. 6.000; dengan disertai tanda tangan dari oleh 4 saudara anda silahkan atur tempat tanda tangannya disesuaikan dengan fomat surat dan diketaui oleh perangkat desa RT, RW dan Kades/Lurah. Demikan sdr. Edy, yang bisa kami bantu terkait dengan permasalahan yang anda konsultasikan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!