Gugatan Pembagian Warisan Tanah yang Dikuasai Salah Satu Ahli Waris Tanpa Salinan atau Nomor Sertifikat
07/07/20
Oleh : ayu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: jadi semasa hidup, orang tua saya mempunyai 9 orang anak dan mempunyai 3 sertifiifikat tanah yang belum di bagikan kepada ahli waris . akan tetapi sertifikat tanah itu di kuasain oleh kakak saya dan kakak saya tidak mau untuk membagikan harta warisan tersebut. dan kami para ahli waris yang lain tidak ada poto copy sertifikat tanah.
yang menjadi pertanyaan saya , apakah bisa saya mengajukan gugatan tanpa bukti poto copy sertifikat ? atau tidak mengetahui nomor sertifikat ? karena kami hanya mengetahui lokasi tanah dan batas tanah ..
apabila bisa bagaimana prosedur yang harus saya lakukan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ayu** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ayugi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang gugatan waris atas tanah tanpa adanya sertifikat.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa sistem hukum waris di Indoensia diatur dalam Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam (Pasal 176-182 KHI) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) bagi yang beragama selain Islam (Pasal 830 s.d. 1130 KUHPer). Di dalam Hukum Perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih hidup.. Hal ini diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi :
“Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini”
Sedangkan menurut Pasal 174 KHI, menyatakan bahwa:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah :
Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya
anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pada prinsipnya menurut hukum,antara pewaris dan ahli waris harus memiliki “hubungan darah” kecuali suami/istri pewaris dalam hal mereka masih terikat dalam perkawinan saat pewaris meninggal dunia serta orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, baik itu keturunan langsung maupun orangtua, saudara, nenek/kakek, atau keturunan dari saudara-saudaranya. Dengan demikian anda dan saudara-saudara anda yang merupakan keturunan langsung dari orang tua anda berhak atas harta waris sesuai dengan pembagian yang diatur dalam KHI ataupun dalam KUH Perdata. Harta warisan wajib dibagi kepada seluruh ahli waris yang sah dan tidak boleh dikuasai oleh salah seorang saja, karena ahli waris yang lain pun mempunyai hak yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata dinyatakan sebagai berikut:
“Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi.Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.”
Demikian pula dalam Pasal 188 KHI dijelaskan bahwa:
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”
Dalam kasus yang anda sampaikan Kakak anda tidak mau membagi tanah waris kepada anda dan saudara-saudara yang lain. Jika cara kekeluargaan sudah ditempuh dan tidak berhasil, anda dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan (Gugat Waris) ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama ditempat tanah warisan tersebut berada meskipun anda tidak memiliki fotocopy sertifikat tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi :
”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.
Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”
Atau dalam Pasal 188 KHI yang menyatakan :
“............Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.
Namun menurut hemat kami, sebelum anda memasuki tahap gugatan, maka sebaiknya dilakukan penetapan ahli waris melalui permohonan ke pengadilan terlebih dahulu sebelum menggugat, sehingga penetapan ahli waris tersebut bisa menjadi alas hak atau bukti untuk menggugat. Anda dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan fatwa waris berikut penetapan bagian waris masing-masing ahli waris dan meminta Pengadilan Agama untuk memerintahkan Kakak anda yang menguasai tanah (sertifikat tanah) waris untuk membagi dan menyerahkan bagian waris dari anda dan atau ahli waris yang lainnya. Untuk mengajukan permohonan fatwa waris anda dapat menyertakan Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris menjadi penting guna menentukan siapa ahli warisnya. Surat keterangan waris merupakan surat yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang, yang isinya menerangkan tentang siapa saja ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia. Berdasarkan Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri Direktorat Pendaftaran Tanah No. DPT/12/63/12/69 jo. Pasal 111 ayat 1 C poin 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dibedakan pembagian kewenangan untuk membuat keterangan waris sebagai berikut:
Untuk penduduk golongan eropa dan WNI keturunan tionghoa, keterangan warisnya dibuat dihadapan Notaris;
Untuk penduduk WNI keturunan timur asing yang berwenang membuat keterangan warisnya adalah Balai Harta Peninggalan (BHP);
dan Untuk penduduk pribumi, keterangan waris cukup dibuat di bawah tangan, yang disaksikan dan dibenarkan (disahkan) oleh Lurah dan kuatkan oleh camat setempat;
Selanjutnya, setelah ada penetapan Pengadilan untuk menyerahkan bagian waris tersebut ternyata tetap juga tidak dijalankan oleh Kakak anda maka anda dapat mengajukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Dan apabila Kakak anda melakukan perbuatan mengalihkan tanah waris tersebut tanpa sepengetahuan dari para ahli waris yang lain, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan:
“barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Karena harta warisan sifatnya harta bersama, sehingga jika salah satu pihak sebagai pihak yang diberikan kekuasaan untuk menguasai sementara atas harta tersebut dan mengalihkannya tanpa sepengetahuan dari para ahli waris lainnya, maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan penggelapan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KUHP
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!