Kewajiban Ahli Waris Membayar Kekurangan Utang Kerja Sama Almarhum Tanpa Harta Warisan

07/07/20

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapak ku sudah meninggal ,Tanpa aku tahu bapak ku bekerjasama dg si A, tapi karena ada permasalahan tagihan si A menagih hasil kerjasama kepada kami,, walaupun bapak sudah beberapa kali pernah membayar walaupun ada kekurangan,, apakah kekurangan itu wajib kami bayar?? Sedangkan bapakku sudah tidak punya harta lagi karena habis untuk biaya pengobatan. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan hukum negara dapat kami jelaskan sebagai berikut : Dalam kasus almarhum ayah Anda, maka perikatan yang terjadi adalah perikatan untuk melakukan sesuatu. Berdasarkan Pasal 1381 KUHPer bahwa Perikatan yang tercipta karena perjanjian itu dapat berakhir karena: 1. pembayaran; 2. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; 3. pembaruan utang; 4. perjumpaan utang atau kompensasi; 5. percampuran utang; 6. pembebasan utang; 7. musnahnya barang yang terutang; 8. kebatalan atau pembatalan; 9. berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan 10.lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Melihat pada ketentuan di atas, pada dasarnya, meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian tidak serta merta membuat kewajiban pihak tersebut hilang/tidak perlu dilakukan. Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Namun, di sisi lain para ahli waris itu juga mempunyai kewajiban dalam hal pembayaran hutang, hibah wasiat, dan lain-lain dari pewaris berdasarkan Pasal 1100 KUHPer “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” Akan tetapi ada pengaturan lain berdasarkan Pasal 1032 KUHPerdata yaitu: bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat; bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu. Pengaturan diatas juga sesuai dengan hukum Islam, berdasarkan QS. Annisa ayat 11 disebutkan bahwa “… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga diatur mengenai hukum pewarisan. Mengenai kewajiban dari ahli waris untuk melunasi hutang-hutang dari pewaris dapat dilihat dalam ketentuan pasal 171 huruf e KHI yang menyatakan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Apabila disimpulkan, menurut ketentuan tersebut berarti pemenuhan kewajiban pewaris didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya. Pada dasarnya pembayaran hutang dibebankan kepada harta yang dimiliki pemilik hutang, jadi anak tidak wajib menanggung hutang orang tua karena bagi orang yang berhutang dan sampai akhir hayatnya hutangnya belum dilunasi, maka untuk pembayaran hutangnya diambil dari harta warisnya sebelum dibagi kepada ahli warisnya. Akan tetapi walaupun tidak wajib bagi ahli waris membayar hutang almarhum orang tua namun dalam Islam dianjurkan membayar hutang orang tua sehingga almarhum terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena hutang. Menjawab pertanyaan Anda, dapat simpulkan bahwa menurut hukum perdata Barat maupun hukum perdata Islam, hutang seorang debitur yang meninggal dunia (pewaris) dapat dialihkan kepada ahli warisnya, baik hal tersebut dituliskan dalam perjanjian atau surat hutang ataupun tidak dituliskan. Akan tetapi berdasarkan kronologis yang disampaikan, maka anda dapat terbebas dari tanggung jawab membayar hutang almarhum ayah jika harta peninggalan ayah sudah habis berdasarkan pasal 1032 KUHPer. Demikian semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!