Penentuan Hak Asuh Anak Setelah Ayah Meninggal antara Ibu Kandung dan Nenek dari Pihak Ayah

07/07/20

Oleh : Azz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
abang saya sudah meninggal dan meninggalkan 2 orang anak yang salah satunya menderita epilepsi, sekarang anaknya dirawat oleh ibu saya aka neneknya. sesekali kedua ponakan saya dibawa kerumah ibunya, tetapi ibunya banyak bepergian dengan pacarnya sehingga anaknya dirawat oleh bude nya ketika disana, rumahnya pun sedikit buruk, banyak bocor dan banyak tikus yang lewat. bahkan untuk mandi pun harus campur dengan oranglain. sedangkan disini alhamdulillah semua terfasilitasi dan anak yang menderita epilepsi sedang menjalani terapi selama 6bln. tetapi ibunya bersikukuh membawa anaknya yang sedang menjalani terapi. ibunya pun tidak pernah memberi asi kepada mereka karna mengalami penyakit. maka dari ini hak asuh akan jatuh kesiapa ya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Azz**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak juga merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Berbicara mengenai anak, hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) Berdasarkan Pasal 7 UU Perlindungan anak disebutkan bahwa : Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Pasal 13 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: 1. diskriminasi; 2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; 3. penelantaran; 4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 5. ketidakadilan; dan 6. perlakuan salah lainnya. (2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman. Apabila dari permasalahan yang Saudara sampaikan bahwa ada kemungkinan penelantaran yang dilakukan oleh orang tua si anak (dalam hal ini orang tua kandungnya, maka di dalam UU Perlindungan Anak juga terdapat ketentuan bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (Sesuai dengan Pasal 14 UU Perlindungan Anak). Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Perlindugan Anak disebutkan bahwa : (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : 1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; 2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan 3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. (2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pengaturan di dalam Pasal 30 Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa : Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan. Pasal 31 (1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu. (2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu. (3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan. (4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya. Penetapan pengadilan tersebut sekurang-kurangnya memuat ketentuan : a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya; b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan c. batas waktu pencabutan. Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Pengasuhan anak tersebut dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. Dalam hal lembaga tersebut berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan. Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan. Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial. Pengasuhan anak dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Pengasuhan anak diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka untuk permasalahan Saudara apabila dipandang dari sisi hukumnya maka pengasuhan anak yang masih di bawah umur berada di dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan orang tua mempunyai kewajiban untuk mengasuh, memelihara dan melindungi anak tersebut. Agar orang tuanya tidak lalai melaksanakan kewajibannya terhadap anak-anaknya maka perlu pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Saudara sebagai pihak kerabat atau keluarganya. Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak, maka dapat diberikan peringatan dan kalau masih berlanjut dan menimbulkan pelanggaran hak anak, maka dapat dilaporkan. Sebaiknya hubungan kekeluargaan tetap dijalin dengan baik dan apabila terdapat permasalahan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!