Tanggung Jawab Admin Arisan Online Duos atas Keterlambatan Pembayaran dan Pemenuhan Hak Peserta
07/07/20
Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya peserta arisan online jenis duos (arisan hanya 2 orang saja), disini admin arisan saya tidak memberikan hak sya ketika waktu jatuh tempo saya mendapatkan uang arisan dgn alasan lawan main saya belum bayr, tidak lama setelah itu admin meminta saya untuk dijadikan sebagai saksi karena dia mau melaporkan lawan main saya ke polisi tetapi saya tidak bersedia karena menurut saya hubungan saya hanya dgn admin tdk dengan lawan main dan admin harus bertanggung jawab atas hak saya, setelah beberapa bulan kemudian saya meminta hak saya kepda admin, namun admin menyatakan bahwa itu tidak menjadi tanggung jawabnya dan dia sudah ada itikad baik dgn melaporkan lawan main sy kepolisi. Dalam hal ini bagaimana perlindungan saya agar bisa mendapatkan hak saya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Peta Pertanyaan
Pemohon seorang peserta arisan online
Dugaan admin yang tidak memberikan hak pemohon ketika sudah jatuh tempo.
Hak tidak diberikan dengan alasan peserta lainnya (lawan main, istilah masih asing terdengar) belum bayar
Admin meminta kesediaan pemohon untuk menjadi saksi terhadap peserta lain (lawan main) yang belum bayar sebagai bahan laporan ke polisi
Pemohon tidak bersedia karena menurut pemohon perikatan/hubungan pemohon hanya dengan admin bukan lawan main
Beberapa bulan berikutnya, pemohon meminta kembali haknya, namun menurut admin itu bukan menjadi tanggung jawab admin dan admin meyakinkan pemohon bahwa admin telah melaporkan lawan main ke polisi. Pemohon bertanya terkait hak perlindungannya
B. Analisis Terhadap Peta Pertanyaan
seorang perencana keuangan menyebut, hubungan perkenalan jadi salah satu faktor penting dalam arisan online. Kemudian yang tidak kalah penting adalah aspek legalitas. Dengan adanya aspek legalitas, tentu seorang peserta arisan online tidak akan ragu lagi dalam melangkah. Selain itu calon peserta juga harus dapat memastikan hak dan kewajibannya dengan pihak penyelenggara (dalam hal ini dianggap sebagai admin).
Melihat keluhan pemohon sebagai peserta arisan online tidak mendapatkan haknya saat jatuh tempo, ada dugaan yang menjadi penyebab mengapa sampai demikian.
Membaca permohonan pemohon terkait konsultasi hukum, ada informasi yang disampaikan kepada pemohon haknya belum dibayarkan karena peserta lain/lawan mainnya belum bayar. Terhadap ini, tentu perlu diperjelas dan dibuktikan kebenarannya apakah informasinya demikian ataukah ada hal lain yang menjadi penyebab kenapa tidak membayar atau apakah ada instrumen permakluman lain yang menjadi pertimbangan. Tentu hal ini harus dipatuhi oleh masing masing pihak, baik peserta maupun admin. Disini pentingnya masing masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Di dalam KUHPerdata (BW) buku III tentang Perikatan, dijelaskan bahwa perikatan adalah “Suatu hubungan hukum antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.” Perikatan masih bersifat abstrak sehingga diperlukan suatu perjanjian yang isinya memuat perikatan diantara beberapa pihak. Setiap perjanjian memuat perikatan, tetapi tidak semua perikatan senantiasa dibuat perjanjiannya. Dalam suatu perjanjian, terdapat perikatan, yaitu adanya saling keterikatan dalam objek tertentu yang berakibat pada lahirnya hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Sistem pengaturan hukum perikatan adalh bersistem “terbuka”. Artinya, setiap orang bebasuntuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang. Menurut ketentuan Ps 1338 ayat (1) KUHPerdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4. Menentukan bentuk perjanjian.
Akan tetapi, keterbukaan itu dibatasi oleh tiga hal, yaitu;
1. Tidak melanggar undang-undang;
2. Tidak bertentangan dengan kesusilaan;
3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
Disinilah aspek kejelasan legalitas arisan online dibentuk apakah mampu melindungi pesertanya ataukah tidak. Sehingga saat ada peserta lain yang kemudian mempunyai gelagat tidak memenuhi kewajibannya dia dibatasi oleh aturan untuk mencegah niatnya yang tidak mempunyai itikad baik.
a. Untuk menjadi saksi ada aturan yang harus diperhatikan. Siapa saja yang menjadi saksi, berikut yang dapat menjadi saksi yaitu : Orang yang sehat jasmani dan rohani atau dalam keadaan sehat fisik maupun psikis Orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung peristiwa kejahatan Syarat (a) dan (b) bersifat kumulatif Orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa kejahatan, namun mengetahui peristiwa sebelum terjadinya kejahatan yang diduga berkaitan dan merupakan rangkaian kejahatan. (Dalam KUHAP masuk dalam alat bukti "petunjuk")
b. Prosedur menjadi saksi :
- Pemanggilan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik (pasal 112 KUHAP), siapakah penyidik ? Penyidik adalah Adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (pasal 6 KUHAP)
- Ada surat pemanggilan harus resmi dari penyidik
- pemanggilan saksi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemeriksaan
- Penyidik menyampaikan surat pemanggilan "sebagai saksi" dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. (pasal 112)
- Penyidik tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang sedang menderita sakit
Dengan demikian, terkait saksi ada tahapan yang harus dilakukan sebelum kehadirannya dibutuhkan untuk memberikan keterangan. Bila Penyidik belum memanggil tentu, kebutuhan akan tambahan keterangan dari saksi belum dibutuhkan oleh penyidik. Berikutnya adalah, kita harus tahu terlebih dahulu status hukum kasusnya. Pada dasar nya masyarakat lebih banyak menghindar dari segala aspek yang berbau hukum, dari suatu masalah yang menyangkut hukum, disamping karena memang mereka awam akan dunia hukum. Menghindari hukum dan kebanyakan dari mereka memang takut dengan segala hal yang bisa berurusan dengan masalah hukum. Sehingga sudah dipastikan rata-rata masyarakat Indonesia buta akan aturan-aturan dan ketentuan hukum. Saksi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri pula termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Seseorang dapat dihukum karena tidak mau menjadi saksi apabila telah ada panggilan bagi dirinya untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana maupun perdata. Selama tidak ada panggilan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk bersaksi. berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VIII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut: “Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Artinya, putusan MK tersebut menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.
Dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Hukum harus dibedakan dengan hak dan kewajiban, yang timbul kalau hukum itu diterapkan terhadap peristiwa konkret. Tetapi kedua-duanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu baru menjadi kenyataan apabila kepada sunyek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi yang isinya di satu pihak hak, sedang di pihak lain kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Sementara hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sementara Kewajiban ialah suatu beban yang bersifat kontraktual. Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan hukum antara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi, selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itubelum berkhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya. Sebaliknya, apa yang dinamakan tanggung jawab adalah beban yang bersifat moral. Pada dasarnya, sejak lahirnya kewajiban sudah lahir pula tanggung jawab. Dengan demikian sebuah tuntutan terhadap hak pastinya subyek hukum (pemohon) sudah melaksanakan, maka adalah hal yang wajar jika haknya menjadi perjuangan. Dengan hal yang sama, jika peserta sudah melaksanakan kewajibannya, maka penyelenggara wajib memberikan hak peserta sesuai dengan perjanjian penyelenggaraan arisan online, tanpa ada pengecualian meskipun didalam penyelenggaraannya ditemukan hal hal yang tidak menguntungkan. Pastinya baik peserta maupun penyelenggara wajib tunduk pada perjanjian.
Untuk kasus ini, sebaiknya diperiksa kembali bentuk perjanjiannya. Untuk itikad baik dalam konteks perjanjian adalah pembuatan perjanjian. Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata mengatur itikad baik sebagai landasan seseorang melakukan perbuatan hukum dalam membuat suatu perjanjian. Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak peserta dan penyelenggara (dalam konteks masalah ini), harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang kuat maupun kemauan dari para pihak. Sedangkan dalam tataran penyelenggara arisan online melaporkan peserta yang belum bayar ke polisi perlu dilihat terlebih dahulu kedudukan hukum orang yang belum bayar, sebab musabab, persitiwa hukum atau perjanjiannya yang memungkinkan peserta tersebut kenapa tidak membayar. Harus dikaji kembali, apakah ini menjadi sengketa hukum yang utama, misal mencederai perjanjian ataukah ada yang lain. Apabila tidak ditemukan maka perlu dikaji kembali urgensi pelaporan tersebut.
C. Catatan terhadap hasil analisis pemetaan pertanyaan
1. Melihat maraknya penipuan arisan online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar investasi arisan online tidak merugi. Tejasari, seorang perencana keuangan menyebut, hubungan perkenalan jadi salah satu faktor penting dalam arisan online. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kerugian saat bergabung di arisan online. Apabila tidak kenal dengan si pengelola arisan, disarankan untuk memilih arisan yang terbukti memiliki identitas yang jelas seperti KTP, KK juga kantor resmi dari si pengelola arisan online. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar. Karena keuntungan yang besar diikuti dengan risiko yang sama besar. Namun, apabila masih penasaran dan ingin mencoba arisan online, ada baiknya untuk menggunakan uang yang tidak darurat alias uang tak terpakai. Berikutnya adalah perlu dipertimbangkan beberapa hal yang patut dipertimbangkan kalau tak ingin terjebak dalam arisan online. Pertama adalah dari aspek kewajaran hasil imbal balik yang ditawarkan. Berbicara soal wajar tidaknya hingga sekarang belum ada titik tolak pastinya. Mengingat, wajar membutuhkan daya sensitivitas dari masing-masing individu. Masyarakat dalam hal ini dituntut untuk kritis. Hasil arisan yang besar patut ditanyakan dari mana hasilnya. Kedua yang bisa dilakukan lainnya adalah mengukur legalitas arisan online tersebut. Legalitas adalah aspek yang sulit dibuktikan bila berbicara arisan online. Terlebih lagi, bisa saja pemilik menipu nasabah terkait dokumen legalitas. Masyarakat perlu menanyakan terkait keberlanjutan arisan online ini. Jangan sampai, arisan ini akan berhenti di tengah jalan sementara banyak pihak belum mendapat giliran. Terkait dengan putaran arisan online yang kerap menimbulkan kerugian, besar harapan kepada pemerintah untuk bertindak. Pemerintah perlu menyasar komunitas-komunitas yang selama ini menjadi sasaran empuk pelaku arisan online. Di sana, sosialisasi terkait investasi yang aman perlu masif dilakukan. Selain itu, perlu dibuka jasa-jasa konsultasi keuangan dari pemerintah untuk masyarakat untuk menghindari penipuan arisan online. Dengan jasa konsultasi ini masyarakat bisa mengecek aspek legalitas, kewajaran, dan keamanan dari sebuah sistem arisan online.
2. Berikutnya adalah perlu kepada masyarakat untuk memahami perjanjian arisan online. Pahami betul hak dan kewajibannya, isi dari pada perjanjian dan mekanisme penyelesaian masalah/sengketa dalam perjanjian menjadi payung hukum perlindungan bagi para pihak. Sehingga tidak ada yang saling melempar tanggung jawab dan meng claim bahwa salah satu pihak tidak perlu menjalankan kewajiban karena bukan tanggung jawabnya. Maka dari itu perlu diatur dan duduk bersama dengan perjanjian yang disepakati. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki akibat hukum atas hak dan kewajiban bagi para pembuatnya. Dalam suatu Perjanjian meliputi kegiatan (prestasi):
Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran uang;
Melakukan sesuatu, misalnya melakukan suatu pekerjaan; dan
Tidak melakukan sesuatu, misalnya hari Minggu adalah hari libur, maka pekerja boleh tidak bekerja
Dan syarat perjanjian yang harus dipenuhi sebagaimana pasal 1320 KUH Perdata yaitu : sepakat (setuju dan sepakat sangat penting dalam suatu perjanjian), cakap (misal Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah), hal tertentu (Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak) dan sebab yang halal (tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan)
3. Demikian penjelasan kami yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat membantu Anda. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!