Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Waris saat Salah Satu Ahli Waris Menolak Memberikan Tanda Tangan
06/07/20
Oleh : and***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat siang.
Saya mewakili satu keluarga besar terdiri dari 6 orang anak.
Saat ini saya sedang mengurus surat keterangan waris, namun salah satu ahli waris (anak kakak) tidak mau menandatangani surat karena merasa pernah tersakiti oleh keluarga besar.
Kakak saya sudah meninggal, sehingga ahli waris diturunkan ke anaknya.
Anak kakak bersikeras tidak akan menandatangani surat atau memberikan keterangan lainnya. Dia juga tidak meminta apa-apa dan tidak akan menuntut apa-apa.
Tapi untuk mengurus surat ini, kami perlu keterangan/ttd dari dia.
Sebaiknya bagaimana ya. Kami sudah mengusahakan cara kekeluargaan, tapi malah justru tambah panas.
Salam dan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara and*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Permasalahan waris masih terus menjadi bagian masalah keluarga yang harus diselesaikan agar tidak terjadi konflik di dalam keluarga. Pengaturan secara materil mengenai kewarisan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu untuk orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), juga waris adat yang dalam prakteknya masih diterapkan.
Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Penanya menyampaikan bahwa ada 6 (enam) orang ahli waris dan tidak menyebutkan secara spesifik apakah bapak/ibunya yang sudah meninggal, kami mengasumsikan bahwa harta waris yang akan dibagi adalah harta orang tuanya yang akan dibagikan terhadap 6 (enam) orang ahli waris. Terkait pertanyaan penanya bahwa untuk membuat surat keterangan waris ada salah satu yang tidak mau menandatangani surat keterangan waris, hal tersebut memang akan menjadi masalah ke depannya ada kemungkinan yang tidak bersedia menandatangani surat keterangan waris akan mengajukan gugatan kepada pengadilan baik secara perdata maupun pidana, meskipun dalam pertanyaan menyatakan tidak akan menuntut apapun di kemudian hari. Petugas PPAT atau notaris biasanya juga tidak akan menandatangani apabila ada salah satu ahli waris yang tidak hadir.
Permasalahan seperti ini menurut kami solusi yang paling diutamakan adalah dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan intensif agar seluruh ahli waris memahami dan mau berlapang dada untuk kepentingan bersama dalam keluarga dan mendapatkan solusi terbaik. Apabila musyawarah secara kekeluargaan dalam hal kasus ini juga tidak mendapatkan jalan keluar, maka Saudara dapat mengajukan permohonan untuk meminta penetapan pembagian harta waris kepada pengadilan, dan bagi orang Islam dapat mengajukan kepada pengadilan agama. Hal ini berdasarkan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris”
Jadi dalam kasus ini dapat kami simpulkan bahwa dalam pembuatan surat keterangan waris harus dihadirkan semua ahli waris agar tidak terjadi permasalahan kedepannya, tapi apabila sudah diupayakan berbagai macam cara pendekatan dan musyawarah kekeluargaan masih ada ahli waris yang tidak bersedia hadir dihadapan notaris maka salah satu ahli waris dapat memohankan kepada pengadilan agama untuk menetapkan pembagian harta waris.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!