Penolakan BPN Melakukan Pengukuran dan Pendaftaran Sertifikat Tanah Akibat Ancaman dari Pihak Penyerobot
06/07/20
Oleh : Bus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang saya ingin bertanya perihal masalah yg sudah bertahun2 di keluarga saya. Singkat cerita tanah kami dapat dari membeli hak milik awal PT GUDANG GARAM kemudian pihak PT menjualnya ke pada kami dengan bukti surat jual beli dan berkas2 lain yg lengkap dan sah, namun masalahnya pemilik tanah (tetangga) yg berada di sebelah tanah kami (milik PT gudam garam sebelumnya) ini mengaku memiliki hak penuh terhadap tanah ini karena mereka menganggap tanah mereka dan tanah saya ini adalah satu bagian, sedangkan jelas sekali pada peta daerah bahwa tanah saya dan tanah tetangga saya yg mengaku2 ini adalah 2 desa yg berbeda, tanah saya ini perbatasan desa banyusangkah sedangkan tanah dia adalah desa tlangoh, jelas disini kalau adanya penyerobotan. Ketika saya hendak mendaftarkan sertifikat pihak bpn menolak dengan alasan takut adanya ancaman secara personal dari pihak penyerobot terhadap pengurus pengukuran tanah. Karena dulu pernah diukur lalu pihak yg menyerobot ini mengundang keramaian dengan para preman sehingga pengukuran gagal. Skrg masalahnya bagaimana saya bisa mendaftar pengurusan pengukuran tanah kalau pihak bpn saja takut diancam secara personal, lalu kami mau mengadu kesiapa kalau pihak aparatpun tidak menggubris? Mohon memeberikan masukan untuk kami semoga berkenan trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bus*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab persoalan yang sdr. Bustan alami ini tidak mudah karena sudah ada intimidasi dari pihak luar yang mengklaim atau menyerobot tanah anda, kami akan mencoba memberikan jawaban terkait dengan permasalahan tersebut dari aspek hukumnya saja.
Saran masukan dari kami anda tetap lanjutkan pengukuran tanah tersebut sebagai persyaratan dalam pembuatan sertipikat tanah, ikuti tata cara dan prosedur serta persyaratan yang di butuhkan dan dilengkapi supaya bisa diproses oleh pihak BPN adapun syarat dan prosedur untuk membuat sertipikat tanah harus sesuai dengan ketentuan yang ada pada PP. 24 Th. 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Panduan Membuat Sertifikat Tanah :
Sebagian orang merasa bahwa pengurusan sertifikat tanah adalah suatu hal yang rumit, namun dengan arahan panduan membuat sertifikat tersebut, pembuatan sertifikat tanah jadi lebih mudah.
Syarat dan cara membuat sertifikat tanah tersebut, harus dilengkapi hal berikut:
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon.
Fotokopi NPWP.
Izin mendirikan bangunan (IMB)
6 Akta jual beli (AJB)
Bagi Anda yang memiliki aset dalam bentuk tanah, sertifikat tanah sebagai penjamin hak milik berperan sangat penting. Sertifikat tanah yang dikeluarkan dari lembaga negara juga memiliki kekuatan yuridis yang kuat. Dengan tanah dan rumah tidak bersertifikat, tanah yang Anda miliki tidak bisa di buktikan di mata hukum dan bisa saja berpindah kepemilikan sewaktu-waktu. Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPATK
Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah.
Dalam penerbitan sertifikat tanah didasari untuk kepentingan hak milik, dengan rincian data fisik tanah dan tercatat secara yuridis dalam buku tanah. Sertifikat hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum atau kuasa yang tercatat. Apabila tanah berpindah kepemilikan akan dilakukan prosedur balik nama tanah.
Saran dan masukan selanjutnya, lanjutkan saja permohonan pembuatan sertifikat tanah yang anda miliki dengan mendaftarkan ke kantor BPN, masalah pengukuran secara pisik itu tugasnya Petugas ukur dari BPN bukan urusan anda, anda hanya menunjukkan dan mencocokkan data dan dokumen yang anda miliki dan apabila terjadi kendala dilapangan terkait dengan penghadangan oleh para preman yang membuat kegaduhan dari pihak penyerobot anda harus lapor ke Polisi untuk minta bantuan pengamanan dalam rangka
pengukuran tanah anda, biarkan urusan penyerobot tanah itu membuktikan bahwa yang diklaim itu benar miliknya di Pengadilan saja, jadi pengadilan nanti yang menguji atas klaim penyerobotan tanah anda tersebut.
Jadi petugas ukur dari BPN tidak ada alasan tidak berani menjalankan tugas mengukur tanah anda dengan alasan ancaman personal ini namanya intimidasi terhadap apparat negara, negara harus hadir dan tidak boleh takut terhadap preman yang mengancam secara personal hal semacam ini harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini POLISI karena sudah mengarah pada tindakan yang melanggar hukum.
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bisa membantu dan bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!