Potensi Tuntutan Pasal 372 KUHP terhadap Penyelenggara Arisan Online yang Telah Mencicil Pengembalian Dana Arisan
05/07/20
Oleh : Ina***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Adik saya adalh seorang owner arisan online , saat salah satu mamber membawa lari uang arisan ,adik saya yg mempertanggung jawabkan nya dengan cara mencicil kepada mamber arisan ... Tp krn ketidakpercayaan mamber yg lain adik saya lalu d serang oleh semua member arisan untuk mengembalikan dana arisan mereka yg d kelola adik saya .. Dia juga sdh mengembalikan separuh dana yg ada tp tdak semua krn dana masih berada d tangan mamber lain yg blm membayar iuran arisan kepada adik saya...semua hrta adik saya pun disita , untuk mencicil dana yg blm d kembalikan oleh adik saya.. Hingga tak tersisa apapun untuk d jual.. Akhirnya adik saya keluar daerah untuk mencari pekerjaan untuk mencicil semua dana arisan itu .. Tp adik saya d tuduh membawa kabur uang arisan krn blm semua dana mamber d kembalikan... Apakah adik saya bisa tetap d tuntut dengan pasal 372 penggelapan padahal adik saya sdh mencicil separuhnya ????
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ina******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai pengertian arisan online. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah “arisan” memiliki arti : kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Adapun istilah “online” sendiri dalam Bahasa Indonesia dapat dipadankan dengan istilah “daring”. Menurut KBBI Daring sumber yang sama, istilah “daring” merupakan akronim dari dalam jaringan, terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya.
Kegiatan arisan dapat terjadi dan dilaksanakan apabila seluruh peserta (pihak) sepakat untuk mengadakan arisan dengan adanya nilai uang atau barang dengan periode waktu tertentu. Pada saat seluruh peserta arisan bersepakat atas hal-hal tersebut, maka sesungguhnya kesepakatan tersebut sudah termasuk kedalam sebuah perjanjian, meskipun tidak tertuang dalam suatu surat perjanjian tertulis. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) tentang syarat sahnya suatu Perjanjian, disebutkan bahwa :
Untuk sahnya suatu perjanjan diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa perjanjian harus dibuat secara tertulis sebagai syarat sebuah perjanjian yang sah. Dengan adanya kesepakatan tersebut sebagai sebuah perjanjian, maka akan timbul hubungan hukum serta hak dan kewajiban dari tiap pihak. Oleh karena itu, jika ada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya maka pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan dapat digunakan secara perdata. Bila di kemudian hari terjadi permasalahan, sebuah perjanjian tidak tertulis memang sulit untuk dibuktikan, namun masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPdt dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yaitu:
a. Bukti tulisan,
b. Bukti dengan saksi,
c. Persangkaan,
d. Pengakuan, dan
e. Sumpah.
Mengenai tindak pidana penggelapan sebagaimana yang Saudara sampaikan, dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Menurut R. Soesilo (1991), penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Alangkah baiknya bila adik Saudara mencari kejelasan keberadaan peserta arisan yang membawa lari dana arisan dan membicarakan baik-baik dengan peserta arisan lain yang belum membayar arisan untuk segera memenuhi kewajibannya. Upaya adik Saudara untuk mengembalikan dana arisan kepada peserta merupakan bentuk tanggungjawab dan itikad baik terhadap kerugian yang dialami oleh seluruh peserta arisan sehingga menurut kami adik Saudara tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana telah dijelaskan. Namun demikian, adik Saudara juga harus mampu mempersiapkan bukti-bukti (misalnya bukti transfer atas pengembalian dana arisan) atas itikad baik tersebut apabila peserta arisan masih tidak puas dengan upaya yang adik Saudara lakukan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915.)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23.)
3. Het Herziene Indonesisch Reglement.
Referensi :
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!