Hak Waris Istri WNI atas Harta Suami WNA AS yang Meninggal di Indonesia Tahun 2011
05/07/20Oleh : Har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu saya menikah dengan wna USA, dan sekarang bapak saya meninggal di indo tahun 2011 lalu, apakah ibu saya mendapat hak waris di USA?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Har****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Harnendra kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang hak waris dalam perkawinan campuran .
Saudara mempertanyakan apakah ibu saudara (WNI) berhak atas waris dari ayah Saudara (WNA) terhadap harta ayah saudara di USA. Dalam hal ini berarti orang tua saudara telah melakukan perkawinan campur yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia” (Pasal 57 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Oleh karena orang tua saudara tinggal dan meninggal di Indonesia, kami berasumsi perkawinan yang dilakukan orangtua saudara dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, sehingga untuk perkara waris pun tunduk pada ketentuan hukum di Indonesia berdasarkan asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyatakan dimana tempat perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem hukum dimana tempat perkawinan tersebut diresmikan.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa Sistem hukum yang mengatur pembagian waris di Indonesia tidak tunggal. Menurut hukum, ahli waris berhak mendapatkan bagian (porsi) dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Bagi yang beragama Islam, pembagiannya didasarkan pada hukum Islam; dan bagi mereka yang beragama selain Islam dibagi berdasarkan KUH Perdata. Pembagian harta warisan menurut hukum Islam diatur berdasarkan QS An-Nisa ayat 11-12 dan Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan (Pasal 176-182 KHI). Untuk Janda/duda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian (Pasal 180 KHI). Sedangkan dalam hukum perdata pembagian waris dibagi sama rata untuk setiap ahli waris. Dalam Pasal 832 KUH Perdata, ahli waris dibagi ke dalam empat golongan, yaitu: Golongan I (Suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya); Golongan II (Orang tua dan saudara kandung pewaris); Golongan III (Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris); dan Golongan IV (Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Dengan demikian berdasarkan hukum Islam maupun berdasarkan hukum perdata, Ibu saudara selaku istri pewaris tetap berhak atas waris dari ayah saudara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), terdapat dua jenis harta dalam perkawinan, yaitu harta bawaan dan harta bersama. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan harta bawaan diatur berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi:
Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Baik harta bawaan maupun harta bersama merupakan harta peninggalan yang dapat dibagikan kepada ahli waris. Namun Harta peninggalan sebelum dibagi sebagai harta waris terlebih dahulu harus diselesaikan masalah hutang piutang pewaris dan biaya pemakaman serta wasiat yang dibolehkan (bila ada). Seluruh harta yang ditinggalkan pewaris baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Negara asal ayah saudara, harus dibagi pada ahli warisnya sesuai dengan hukum pembagian waris yang ada yakni berdasarkan Kompilasi Hukum Islam atau KUHPerdata. Selanjutnya dapat dilakukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Terkait harta waris ayah saudara yang ada di USA berlaku ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Alegemeene Bepalingen van Wetgeving / AB (S. 1847-23). Bagi benda bergerak berlaku hukum dari pemegang benda tersebut berada, namun bagi benda tidak bergerak berlaku hukum dimana benda tidak bergerak itu berada (asas lex rei sita). Apabila benda tidak bergerak berada di luar negeri, maka eksekusi terhadap benda tersebut harus melalui putusan pengadilan dari Negara dimana benda tidak bergerak itu berada, karena pengadilan di Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk itu.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KUHPerdata
Pasal 16 dan Pasal 17 Alegemeene Bepalingen van Wetgeving / AB (S. 1847-23)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!