Syarat dan Perhitungan Kelayakan Asimilasi di Rumah Selama Pandemi COVID-19 Berdasarkan Masa Pidana dan Remisi

04/07/20

Oleh : uja***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1.apa syarat mendapatkan asimilasi corona dirumah bagi narapidana. anak saya hukuman 4thn 3bln. sebelum dapat remisi lebaran,2/3 masa hukumannya jatuh pada januari 2021. setelah mendapatkan remisi lebaran kemaren 1bulan,2/3 hukumannya menjadi desember 2020. apa dia sudah berhak mendapatkan asimilasi dirumah?

Terima kasih atas pertanyaan saudara uja** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri UJANG dari SUMATERA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Guna melawan Covid-19, pemerintah terus berupaya mengambil langkah kebijakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak guna  mencegah dan penanggulangan penyebaran virus corona/COVID-19 yang terus meningkat terutama mencegah semaksimal mungkim aktivitas kerumunan. Salah satunya, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang selama ini mengalami over kapasitas. Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Ketentuan mengenai asimilasi dan syaratnya tertuang dalam pasal 2 (1) PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran ditengah wabah COVID-19 , Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas. (2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona. Surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho itu juga mengatur mengenai mekanisme pengeluaran narapidana dengan cara integrasi dan asimilasi. Pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dengan kriteria sebagai berikut : 1. Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 2. Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing. 4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan KepalaRutan. Pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dengan kriteria sebagai berikut : 1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana. 2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana. 3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing. 4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. 5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas dan pembimbingan serta pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi sesuai Kepmenkumham ini. Pertama, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Kedua, anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP No.99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Keempat, asimilasi dilaksanakan di rumah. Kelima, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, LPKA, dan Rutan. Kemudian pembebasan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) dilakukan dengan mekanisme yang kurang lebih sama dengan asimilasi. Tidak semua narapidana mendapat asimilasi. Asimilasi ini diberikan untuk Narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berta, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing. Hanya narapidana yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 saja yang mendapat asimilasi. Jadi terkait kasus anda, maka apakah anda berhak mendapatkan remisi tersbut atau tidak harus memenuhi beberapa kritereia dan syarat yang harus dipenuhi dan mendapatkan persetujuan dari DITJEN Pemasyarakatan. Ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi sesuai Kepmenkumham ini. Pertama, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Kedua, anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP No.99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Keempat, asimilasi dilaksanakan di rumah. Kelima, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, LPKA, dan Rutan. Kemudian pembebasan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) dilakukan dengan mekanisme yang kurang lebih sama dengan asimilasi. Hanya saja bedanya, usulan pembebasan melalui integrasi melalui usulan yang dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Selain itu, Surat Keputusan Integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Khusus pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring. Dalam kepmen itu juga disebutkan Bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kepala divisi pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan menteri ini dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan. Kepmen ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Sumber; PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran ditengah wabah COVID-19 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Surat Edaran Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!