Dasar Hukum Penjeratan Pemerasan oleh Oknum Ormas yang Meminta Uang Keamanan dan Bongkar Muat
04/07/20
Oleh : Con***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang.
saya mau bertanya apakah ada pasal yang dapat menjerat pelaku pemerasan yang mengatasnamakan ORMAS,
karena kami sudah jengkel, sampai saat ini sering menimpa kami, tidak kurang dari 4-6 kali dalam sebulan selalu ada saja oknum-oknum ORMAS dari Pemuda Pancasila (PP), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang datang ketika team kami bekerja dilapangan bahkan sengaja datang ke kantor kami untuk meminta "uang keamanan"lah, "uang bongkarmuat"lah dengan nominal yang tidak sedikit, rata-rata "mereka" meminta uang dengan jumlah Rp.1 Juta - 5 Juta.
bahkan team kami dilapangan sering ditahan sebelum permintaan mereka dikabulkan atau ada jaminan berupa separuh permintaan mereka diberikan.
hal ini sangatlah meresahkan, Mohon bantuan dan pencerahanya.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Con**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas atas pertanyaan Saudara, terkait dengan aksi pemersan dari oknum-oknum organisasi masa (Ormas). Maka dapat kami sampaikan bahwa Kehadiran Ormas di Indonesia masih sangat diperlukan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (ormas) dalam pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013 dinyatakan bahwa tujuan ormas antara lain meningkatkan dan keberdayaan masyarakat, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etiak dan budaya yang hidup dalam masyarakat; menjaga memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara. Dengan demikian adanya ormas sebagai mitra pemerintah dalam mencapai tujuan negara sangat dibutuhan. Namun demikian adakalanya terjadi di masyarakat keberadaan ormas justru meresahkan masyarakat, karena perilaku oknum yang memaksa kepada kelompok tertentu untuk memenuhi permintaanya.
Terkait dengan pertanyaan saudara adakah undang-undang yang dapat menjerat pelaku pemerasan yang mengatasnamakan ormas, seseorang (oknum) yang mengatasnamakan ormas dan meminta “dana/uang keamanan” ataupun “uang bongkar muat”, dan lain-lain kepada anda sehingga hal ini sangatlah mengganggu dan meresahkan anda dan tim anda baik di kantor maupun dilapangan selanjutnya sebaiknya untuk mengantisipasi tindakan dan perilaku oknum ormas anda dapat menelusuri dan membicarakannya secara baik-baik dengan ormas terkait jika memang terindikasi tidak benar maka ia dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Selanjutnya jika oknum ormas yang meminta uang /dana dengan berbagai alasan kepada anda, maka perbuatan tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindakan pungutan liar yang dimaksud di sini adalah uang yang diminta secara paksa oleh oknum yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan/proyek anda.
Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
R. Soesilo (hal. 256) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan”. Pemeras itu pekerjaannya:
1. Memaksa orang lain;
2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.
Dalam kontek hukum pidana suatu perbuatan disebut pemerasan, Hal ini jika memenuhi unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalaha kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapus piutang. Diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Namun demikian hal ini sebaiknya dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan karena, sebaik-baik putusan adalah putusan yang dilakukan secara kekeluargaan/musyawarah hal ini sesuai dengan prinsip/asas hukum pidana “Ultimum Remidium”, hukum pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Jika pun mungkin adalah adanya perbuatan yang tidak menyenangkan, Perlu kami informasikan bahwa frasa perbuatan yang tidak menyenangkan dalam pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI2013 MK menyatakan bahwa frasa ”sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kiranya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Dasar hukum
KUH Pidana
UU No. 17 Tahun 2013
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!