Kemungkinan Unsur Pidana atas Penghinaan melalui Chat WhatsApp dengan Kata-Kata Binatang
03/07/20Oleh : Sul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada teman sya chat WA dengan kata2 binatang, apakah sudah msuk pidana.?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sul******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan anda dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Chat WA dengan kata-kata binatang atau perkataan kasar lainya yang dilontarkan teman kepada anda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan, dan kepada pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Selain itu ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini karena chat wa termasuk informasi/data elektronik. Chat wa dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE:
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 1 UU ITE).
Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 UU ITE).
Terkait perkataan binatang yang dilontarkan teman Anda pada dasarnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].
Selanjutnya dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan, sedangkan tidak ada ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan, hal ini kerap dipermasalahkan dalam menerapkan ketentuan ini. Akan tetapi, dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi dan hanya korban yang harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses. Dengan demikian, mengacu pada pasal-pasal di atas, pada dasarnya penghinaan karena perkataan binatang dari chat wa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Maka Anda sebagai pihak yang dirugikan atas penghinaan dengan perkataan binatang dari chat wa teman anda dapat mengadukannya kepada aparat kepolisian dengan melampirkan barang bukti print out chat wa yang berisikan kata–kata penghinaan.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!